Cianjur Jadi Daerah Pionir: 40 Ribu Pekerja Rentan Kini Terlindungi Program Jamsostek Universal Coverage

by -1 views
Breaking News

CIANJUR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi mencatatkan langkah bersejarah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakatnya. Melalui peluncuran program Universal Coverage Jamsostek, sebanyak 40.000 pekerja rentan kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh.


Program ini diluncurkan berdasarkan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai wujud nyata komitmen Pemkab Cianjur dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.

Kegiatan bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” tersebut digelar di Pendopo Pancaniti, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian, didampingi Wakil Bupati Ramzi Thebe.

Turut hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Kunto Wibowo, Sekretaris Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, serta Kepala Cabang Sukabumi dan Cianjur. Selain itu hadir pula unsur Forkopimda, PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial), DPRD, Kejaksaan, Kapolsek, Camat, BAZNAS, dan Dinas NAKERTRANS.**

“Tidak Ada Lagi Warga yang Tak Terlindungi”

Dalam sambutannya,Bupati Mohamad Wahyu Ferdian menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh, terutama bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja serabutan.

“Kepada masyarakat yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah), tidak perlu khawatir. Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tidak akan hilang atau dicabut,” tegas Bupati.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran masyarakat bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memengaruhi status penerima bantuan sosial.

Perlindungan Nyata, Manfaat Langsung

Acara peluncuran program semakin bermakna dengan penyerahan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa program jaminan sosial memberikan manfaat langsung bagi keluarga yang kehilangan anggota pencari nafkah.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, sebagai tanda dimulainya implementasi nyata program Universal Coverage di Cianjur.

Sinergi Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Cianjur yang menjadi salah satu daerah pionir dalam penerapan program perlindungan universal bagi pekerja sektor informal.

“Cianjur telah menjadi contoh nyata bahwa perlindungan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga hak bagi semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya.

Langkah Maju untuk Kesejahteraan

Dengan disahkannya Perda Nomor 05 Tahun 2025 ini, Cianjur menegaskan posisinya sebagai daerah yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Program ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman, mengurangi risiko sosial ekonomi, dan memperkuat solidaritas masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian dunia kerja.

Tentang Program Universal Coverage Jamsostek

Program ini merupakan inisiatif perlindungan ketenagakerjaan yang menjangkau seluruh pekerja di luar hubungan kerja formal. Meliputi manfaat: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan demikian, setiap pekerja di Cianjur kini memiliki perlindungan sosial sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat.(**)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *