Pansus DPRD Cianjur Tuntaskan Raperda Ketenagakerjaan, Fokus Serap Tenaga Lokal

by -0 views
Breaking News

CIANJUR —Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cianjur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan, yang digadang menjadi jawaban atas tantangan ketenagakerjaan di daerah.

Dalam proses penyusunan, Pansus DPRD Cianjur menampung dan merespons aspirasi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar **tepat sasaran dan berkeadilan.

Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Kabupaten Cianjur,H. Lukman Nurhakim, S.Pd.I**, menegaskan bahwa salah satu fokus utama dalam Perda Ketenagakerjaan ini adalah penyerapan tenaga kerja lokal.

“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Cianjur tercatat mencapai 84.781 orang (BPS 2024). Untuk itu, Perda Ketenagakerjaan ini akan mendorong prioritas penyerapan tenaga kerja lokal oleh industri di Cianjur, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki,” ujar Lukman kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Empat Poin Strategis dalam Raperda

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan beberapa poin penting dan strategis yang diatur dalam Raperda Ketenagakerjaan tersebut, di antaranya:

Peningkatan Kualitas Pelatihan Kerja Pemerintah daerah harus mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pelatihan kerja agar lulusan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri. Peran Mediasi Pemerintah Daerah

Pemda didorong berperan aktif sebagai mediator dalam hubungan industrial antara pengusaha dan buruh, guna menciptakan iklim kerja yang harmonis.

Sistem Informasi Terbuka Pengelolaan informasi lowongan kerja akan dilakukan secara terbuka, terpusat, dan berbasis digital, agar akses bagi pencari kerja semakin mudah dan transparan.

Penyederhanaan Administrasi dan Perlindungan Disabilitas Dokumen administratif yang dinilai membebani, seperti kartu kuning (AK1), akan disederhanakan dan dialihkan ke sistem digital. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan komitmen terhadap perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

Harapan: Sinergi Tripartit Tekan Pengangguran

Lukman berharap, keberadaan Perda Ketenagakerjaan dapat memperkuat sinergi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, sehingga menciptakan hubungan industrial yang sehat dan menekan angka pengangguran di Kabupaten Cianjur.

“Dengan sinergi tripartit, Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cianjur,” pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *