CIANJUR – Sebuah rekaman suara (voice note) yang diduga berisi instruksi pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan (BLTSKesra) sebesar Rp100 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghebohkan warga di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jumat (29/11/2025).
Voice note tersebut telah beredar luas di antara warga desa dan grup-grup percakapan RT/RW. Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang pria yang memberikan arahan kepada para ketua RT untuk meminta setiap penerima bantuan menyisihkan Rp100 ribu dengan dalih sebagai “dana sosial untuk warga yang dirawat di rumah sakit.”
Namun yang membuat kecurigaan semakin besar, suara dalam rekaman itu juga meminta agar permintaan tersebut “dibungkus” dengan alasan yang logis agar tidak terkesan seperti pungutan liar (pungli).
“Tolong dijelaskan dengan penjelasan yang masuk rasio sehingga mereka ketika ngasih itu tidak seolah dipunggli begitu, Pak RT,” demikian salah satu potongan voice note yang didengar tim redaksi.
Camat Cibeber: BLTSKesra Tidak Boleh Dipotong Sama Sekali
Menanggapi kegaduhan tersebut, Camat Cibeber, Ardian Athoillah, menegaskan bahwa BLTSKesra adalah hak penuh KPM dan harus diterima utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
“Tidak diperkenankan ada pungutan, imbauan penyisihan, atau permintaan kembali, baik dengan alasan sukarela maupun kebijakan internal,” tegas Ardian saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (28/11/2025).
Ardian juga meminta agar pihak-pihak yang terlanjur memberikan uang akibat imbauan tersebut segera dikembalikan.
“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan atau permintaan penyisihan dana BLTSKesra, silakan melapor kepada Pemerintah Kecamatan untuk ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan sesuai ketentuan,”tambahnya.
Potensi Pengumpulan Dana Capai Rp29,9 Juta
Berdasarkan data sementara, terdapat 299 KPM di desa terkait yang akan menerima BLTSKesra pada jadwal pencairan berikutnya. Jika benar diminta menyetor Rp100 ribu per KPM, maka dana yang berpotensi terkumpul mencapai:
Rp100.000 × 299 = Rp29.900.000
Nilai hampir Rp30 juta ini sontak memicu kecemasan dan dugaan kuat adanya pungutan terstruktur yang dikaitkan dengan bantuan sosial.
Seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa rekaman tersebut menjadi perhatian serius di tingkat RT.
“Rekaman itu masuk ke grup dan jadi pembahasan antar-RT,” ujarnya.
Aturan Resmi Kemensos: BLT Harus Diterima Penuh
Merujuk pada ketentuan resmi penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial RI, mekanisme penyaluran BLTSKesra sangat jelas.
BLT wajib diterima penuh oleh KPM tanpa potongan. Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos, balai desa, atau lokasi resmi yang ditentukan.
Untuk lansia dan disabilitas, petugas Kantor Pos menyalurkan bantuan secara door-to-door. Segala bentuk pungutan, potongan, atau “iuran” yang dikaitkan dengan BLT adalah pelanggaran keras.
Pemerintah Desa Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebenaran rekaman tersebut. Sikap diam ini membuat warga semakin gelisah dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Masyarakat mendesak Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait asal-usul rekaman dan tujuan dari permintaan “penyisihan dana sosial” tersebut.
Pertanyaan Besar: Gotong Royong atau Dugaan Pungli Terselubung?
Kini muncul pertanyaan yang terus menggema di tengah warga:
Apakah permintaan tersebut benar bentuk gotong royong sosial, atau justru bagian dari dugaan pungli terstruktur yang memanfaatkan program bantuan?
Jawabannya hanya dapat ditemukan melalui investigasi transparan dari pihak berwenang.(**)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com














