CIANJUR —Polemik izin operasional PT Eka Karya Graha Flora kembali mencuat. Perusahaan pengelola tanaman hias ini dipertanyakan legalitasnya oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cianjur.
Segel Dicabut, Aktivitas Jalan Terus
Sebelumnya, perusahaan ini sempat disegel oleh instansi terkait karena belum mengantongi izin resmi. Namun, meski segel telah dicabut, hingga kini PT Eka Karya Graha Flora dinilai belum mengambil langkah konkret untuk mengurus perizinan sesuai prosedur.
“Ketika disegel, aktivitas perusahaan memang berhenti. Tapi setelah segelnya dicabut, perusahaan justru belum juga mengurus izin. Ini jelas mengabaikan aturan dan mencoreng wibawa pemerintah daerah,” ujar Topan Badai, Sekretaris DPD GMBI Kabupaten Cianjur, Kamis (8/8/2025).
Tuntut Ketegasan Pemda
Topan menegaskan, pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, harus bersikap tegas terhadap pelanggaran aturan perizinan usaha.
“Kami menuntut ketegasan pemerintah. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Cianjur,” tambahnya.
Ancaman Aksi Massa
GMBI menyatakan siap menggelar aksi jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT Eka Karya Graha Flora dan tidak ada tindakan dari pemerintah, kami siap turun ke jalan untuk menegakkan keadilan,” tegas Topan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait perkembangan perizinan PT Eka Karya Graha Flora. (*)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com














