CIANJUR, – FP2JK.Forum Pengawas Jasa Kontruksi ( FP2JK ) Kabupaten Cianjur soroti pembangunan jalan beton di jalan Sukataris Baros, Desa Sukataris Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur. Dinilai asal- asalan.
Pasalnya pengerjaan jalan tersebut selain tidak dipasang papan reklame, bagesting yang dipasang di ruas jalan yang baru berjalan 7 jam sudah dibuka. Seharusnya dari ketentuan yang berlaku pembukaan bagesting ini seharusnya 1 mingggu.Adapun selama pengeringan jalan rencananya akan di buka pada tanggal 2 Agustus mendatang. Jadi kisaran pengeringan jalan ini baru mencapai 2 pekan yang seharusnya menurut ketentuan yang berlaku jalan tersebut bisa di gunakan pengguna kendaraan seharusnya 28 hari.
Menurut Uwa Afeng ketua FP2JK, pengeringan jalan beton ini dinilai asal – asalan. Dimana menurut ketentuan yang berlaku pembukaan bagesting seharusnya selama satu minggu bukannya 7 jam. Sementara untuk penggunaaan jalan sendiri selama 28 hari.
” Uwa Afenk. Pembukaan bagesting dilakukan selama 1 minggu bukan 7 jam, dan penggunaan jalan seharusnya 28 hari bukannya 2 minggu. Pemborong na ngarti kana proyek apa emang menguntungkan keuntungan…sugan lieur” kualitas jalana kumaha coba.saat ditanya adi lokasi.
Salah seorang warga, Ujang, mengaku tidak mengetahui yerkait ketentuan pembangunan jalan, kalau begini jalan yang baru di beton pasti tidak akan tahan lama.
“Meski demikian, saya berterima kasih kepada FP2JK yang sudah memperingatkan kami selalu warga, namun yang saya sangat sayangkan dalam pengecoran itu dilakukan di dua bahu jalan langsung, seharusnya untuk tidak menjadi pro kontra alangkah baiknya pengerjaan pengecoran dilakukan sebelah saja, agar warga lainpun tidak merasa terhambat,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV.OMEGA pihak pelaksana pekerjaan terkait mekanisme papan reklame anggaran dan pembukaaan papan bagesting.
Hingga Berita ini awak media akan menindaklanjuti ke dinas terkait, agar konsekuensi yang sudah berjalan bisa memberikan sudut pandang warga dan memberi ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Yogi)














