CIANJUR – (PWI) Kabupaten Cianjur menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan di media online yang dinilai mendiskreditkan lembaga profesi wartawan tersebut. PWI bahkan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak media yang bersangkutan.
Ketua , Mohammad Ikhsan, menuturkan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan cenderung menyudutkan organisasi.
Menurutnya, dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya upaya menghalangi tugas jurnalistik. Namun, PWI Cianjur menilai narasi tersebut tidak benar dan justru menutupi fakta lain yang terjadi.
“Yang sebenarnya terjadi, ada beberapa oknum dari media online yang mengaku berasal dari Bandung diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti berupa pesan singkat,” ujar Ikhsan.
Ia menegaskan, PWI sebagai organisasi profesi sangat menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan pemerasan yang mencoreng nama baik profesi wartawan.
Atas dasar itu, PWI Kabupaten Cianjur menyatakan sikap tegas dengan menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai langkah lanjutan, PWI Cianjur juga berencana melayangkan somasi kepada sejumlah media online yang telah memuat pemberitaan tersebut. Somasi itu diharapkan menjadi bentuk peringatan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
PWI Cianjur mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme serta mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap media. (Yogi)













