CIANJUR – Ketua Forum Silaturahmi An Najah, Dadan Hidayatulloh, S.Pd.I, mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk konsumsi lainnya, untuk segera mengurus Sertifikat Halal bagi produk yang dihasilkan.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh. Karena itu, para pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sejak sekarang agar tidak mengalami kendala di kemudian hari,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis
Dadan juga menyampaikan kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Saat ini, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui skema yang telah ditetapkan.
Program tersebut dinilai menjadi peluang besar yang patut dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha.
“Program sertifikasi halal gratis ini sangat membantu, terutama bagi UMKM. Selain meringankan beban biaya, juga mendorong pelaku usaha untuk lebih cepat memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tingkatkan Kepercayaan dan Daya Saing Produk
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk di pasar.
Melalui imbauan ini, Forum Silaturahmi An Najah berharap para pelaku usaha dapat bersikap proaktif dan tidak menunda pengurusan sertifikasi halal.
“Kehalalan produk adalah bagian dari tanggung jawab moral sekaligus nilai tambah bagi usaha. Ini merupakan langkah positif untuk kemajuan ekonomi umat dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Reporter Deri | Editor Redaksi | redaksi nusacitra.com












