CIANJUR,- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur,
menyusul tragedi keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menelan sedikitnya 182 korban siswa sejak April hingga Oktober 2025.
GMNI menilai pemerintah daerah gagal total dan kehilangan tanggung jawab moral serta politik, setelah empat kali berturut-turut tidak hadir dalam aksi massa yang menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Pemkab Dianggap Inkonstitusional
Ketua DPC GMNI Cianjur, Agus Rama Tunggara, menilai ketidakhadiran pemerintah dalam aksi-aksi massa merupakan bukti nyata inkonstitusionalitas Pemkab Cianjur.
“Sikap menghindar dari dialog publik menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melanggar konstitusi negara yang menjamin hak warga atas pelayanan publik yang layak,” tegas Agus.
Menurutnya, langkah pemerintah yang hanya memberhentikan sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pasca-tragedi merupakan tindakan parsial dan reaktif, tanpa menyentuh akar permasalahan.
“Penghentian dua SPPG hanyalah pemadam sementara. Masalah utamanya adalah kelalaian sistemik Pemkab dalam pengawasan dan penjaminan mutu program MBG,” tambahnya.
Kelalaian Sistemik dan Lemahnya Pengawasan
Dari total 170 dapur SPPG di Kabupaten Cianjur, hanya empat dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan. Padahal, berdasarkan peraturan.
setiap dapur wajib memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu, SLHS dari Dinas Kesehatan, HACCP untuk jaminan mutu pangan, dan Sertifikasi halal yang diakui BPOM.
Kondisi ini, menurut GMNI, mencerminkan kelalaian serius dan rendahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program MBG.
“Jika sistem pengawasan dan standar keamanan pangan dijalankan sejak awal, tragedi keracunan massal ini tidak akan terjadi,” ungkap Agus.
Landasan Hukum dan Tuntutan GMNI
GMNI Cianjur menegaskan bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan, Pasal 28C ayat (1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program MBG.
Sebagai sikap resmi, GMNI Cianjur menyampaikan empat tuntutan utama, yakni. Menghentikan sementara seluruh distribusi MBG di Kabupaten Cianjur sampai adanya jaminan keamanan pangan yang pasti.
(Tiga tuntutan lainnya akan disampaikan GMNI dalam pernyataan resmi berikutnya). Agus menegaskan, aksi dan mosi tidak percaya ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak abai terhadap keselamatan publik.
“Program sosial seharusnya membawa manfaat, bukan malah menimbulkan korban. Ini soal tanggung jawab dan moralitas pemerintahan,” pungkasnya.
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com











