Satresnarkoba Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja Aceh–Cianjur, Tiga Bandar Diringkus

by -0 views
Breaking News

CIANJUR,- JajaranSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Tiga orang bandar berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran ganja kering lintas provinsi yang dikendalikan dari Aceh dan beroperasi di wilayah Cianjur.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Rabu (3/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Tatang dan KBO IPDA Nanang.

Awal Pengungkapan di Kawasan Pacet

Kapolres Cianjur menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif dan pengembangan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan Pacet dan Cipanas.

“Berdasarkan informasi dan hasil pengembangan, personel kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di daerah Pacet, Cipanas,” ujar AKBP Yonky.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 6.442 gram atau sekitar 6,4 kilogram, yang disembunyikan di bawah pohon pisang di area sebuah vila yang disewa para tersangka.

Jaringan Antarprovinsi dari Aceh ke Cianjur

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama membuka jaringan yang lebih besar. Dua orang lainnya, berinisial FC dan HS, turut diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus.

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku merupakan bandar aktif di wilayah Cianjur dengan modus operandi yang cukup berani.
“Mereka mengambil langsung ganja kering dari Provinsi Aceh dengan melakukan perjalanan darat,” ungkapnya.

Para tersangka – FC, HS, dan AS — diketahui berangkat dari Cianjur dengan menyewa mobil untuk mengambil 10 kilogram ganja di Aceh. Setibanya di Cianjur, mereka memisahkan 3 kilogram untuk diedarkan terlebih dahulu, sementara sisanya, seberat 6,442 kilogram, berhasil disita saat penggerebekan.

Jerat Hukum dan Komitmen Pemberantasan

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Cianjur untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, kepada kepolisian. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKBP Yonky.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan **penyelidikan lanjutan** guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta mengejar para bandar lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(**)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *