Diduga Banyak Pelanggaran, Hasil Seleksi Capim Baznas Cianjur 2026-2031 Terancam Dibatalkan

by -9 views
Breaking News

CIANJUR, Nusacitra.com – Proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur periode 2026–2031 menuai sorotan tajam. Tim Seleksi (Timsel) diduga kuat melakukan rentetan pelanggaran regulasi, mulai dari transparansi informasi hingga prosedur penilaian teknis peserta.

Kritik keras salah satunya datang dari peserta yang dirugikan sekaligus perwakilan masyarakat, Andi Syarif Hidayatulloh (Anditar). Ia menyatakan bahwa hasil seleksi yang berjalan saat ini berpotensi cacat demi hukum.

“Kami mendesak agar hasil seleksi saat ini dibatalkan demi hukum dan segera dilakukan seleksi ulang. Timsel wajib bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan hukum,” ujar Andi dalam pernyataan sikap tertulisnya, Jumat (15/5/2026).

Empat Poin Dugaan Pelanggaran Timsel

Andi membeberkan sedikitnya ada empat indikasi pelanggaran krusial yang diduga menabrak UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 10 Tahun 2025.

Minim Sosialisasi Keputusan Bupati: Sejak diterbitkannya Keputusan Bupati (KepBup) mengenai pembentukan Timsel, pihak panitia dinilai tidak pernah mempublikasikan SK tersebut secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa. Hal ini dianggap melanggaran asas keterbukaan informasi publik.

Komposisi Timsel Dipertanyakan: Susunan keanggotaan Timsel yang dibentuk diduga tidak selaras dengan ketentuan formasi yang diatur dalam PMA No. 10 Tahun 2025.

Nilai CAT Tertutup: Hasil nilai Computer Assisted Test (CAT) para peserta seleksi tidak diumumkan secara transparan ke publik, sehingga menutup ruang kontrol masyarakat atas akuntabilitas hasil tes.

Prosedur Penilaian Makalah Menyimpang: Penilaian makalah peserta diduga sudah dilakukan langsung pada saat pengumpulan berkas, bukan pada saat tahapan Uji Kompetensi (Ujikom) atau presentasi makalah. Pola ini dinilai sarat akan subjektivitas dan tertutup.

Potensi Jalur Hukum

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa jika indikasi pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut terbukti valid dan sistematis, tidak menutup kemungkinan Timsel dapat diseret ke ranah hukum.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, maka artinya Timsel ini bisa dipidanakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Seleksi Capim Baznas Kabupaten Cianjur maupun pihak pemerintah daerah terkait belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi mengenai tudingan dan tuntutan seleksi ulang tersebut. (Yogi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *