JIM: “Ketua DPRD Cianjur Tak Paham Konstitusi, Segera Mundur atau Kami Turunkan”

by -10 views
Breaking News

CIANJUR – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur mengenai pembubaran DPR yang dinilai keliru secara konstitusional memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan, termasuk dari Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur.

Organisasi yang diisi para pemuda intelektual ini mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta Ketua DPRD Cianjur untuk segera mengundurkan diri.

Kontroversi bermula dari pernyataan Ketua DPRD Cianjur yang dikutip dari salah satu media online, saat dimintai tanggapan terkait wacana pembubaran DPR yang tengah ramai dibicarakan secara nasional. Dalam pernyataannya pada Rabu, 3 September 2025, Ketua DPRD Cianjur menyatakan:

“Pembubaran DPR tentunya bukan menjadi kewenangan kami di daerah. Kami akan menunggu kebijakan pusat serta Presiden.”*

JIM: Pernyataan Menyesatkan dan Memprovokasi

Presidium JIM Cianjur, Alief Irfan, mengecam keras pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kebodohan politik yang berpotensi memprovokasi publik.

“Kami anggap pernyataan Ketua DPRD Cianjur itu menyesatkan, tidak berdasar, dan dapat memicu kemarahan rakyat. Jangan sampai rakyat marah lagi hanya karena celotehan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusi,” tegas Alief Irfan dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

Alief juga menilai Ketua DPRD Cianjur tidak memahami prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem trias politica, di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdiri sejajar.

“Presiden bukan atasan DPR. DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden karena mereka lahir dari mandat rakyat lewat pemilu, bukan dari restu presiden. Jadi jawaban ‘menunggu Presiden’ itu jelas menyalahi logika politik dan konstitusi,”tambah Alief.

Mengacu pada UUD 1945 Pasca Amandemen

Lebih lanjut, Alief menjelaskan bahwa dasar hukum pembubaran DPR telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 yang telah diamandemen. Dalam perubahan konstitusi tersebut, ditegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR RI.

“Perubahan UUD 1945 terdiri dari lima bagian penting, dan tidak satu pun menyebutkan Presiden berhak membubarkan DPR. Ketua DPRD Cianjur harusnya paham itu,” ujarnya.

Ancaman Aksi dan Desakan Mundur

Atas dasar itu, JIM mendesak agar Ketua DPRD Kabupaten Cianjur segera mundur dari jabatannya. Jika tidak, mereka mengancam akan menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Cianjur dalam waktu dekat.

“Kami merekomendasikan Ketua DPRD Cianjur untuk turun. Jika tidak, maka rakyat Cianjur yang akan menurunkan. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi guna meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang sangat menyesatkan itu,”tutup Alief Irfan.

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *