CIANJUR — Insiden pelarangan peliputan menimpa sejumlah jurnalis media online saat hendak meliput kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan di SMKN 1 Pacet, Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (8/12).
Awak media yang sudah berada di lokasi langsung mendapatkan teguran dari salah satu petugas keamanan sekolah dan diminta keluar dari area kegiatan.
Acara yang dihadiri sekitar 1.500 peserta, termasuk PPPK dari wilayah Kabupaten Bandung Barat, berlangsung dengan pengamanan ketat, bahkan akses media dibatasi sepenuhnya sejak awal kegiatan.
Security Usir Wartawan dari Area Sekolah
Petugas keamanan sekolah, Dalda Indra, menuturkan bahwa larangan peliputan tersebut merupakan instruksi langsung dari wakil kepala sekolah SMKN 1 Pacet. Saat ditemui, ia menyebut bahwa kegiatan tersebut bersifat privasi dan internal.
“Ini kegiatan privasi. Wakil kepala sekolah sudah menginstruksikan bahwa media tidak diperbolehkan masuk. Harus ada undangan resmi,” tegas Dalda Indra dengan nada keras, sambil meminta seluruh wartawan meninggalkan area sekolah.
Akibat pelarangan ini, sejumlah jurnalis yang sudah bersiap untuk meliput akhirnya terpaksa meninggalkan lokasi tanpa mendapatkan kesempatan merekam jalannya proses penyerahan SK.
Janji Akses Media Berubah di Lapangan
Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Nonong Winarni, sempat menyampaikan bahwa media akan diberi kesempatan melakukan wawancara setelah acara dibuka. Namun situasi berubah ketika petugas keamanan tiba-tiba mendatangi wartawan dan meminta mereka segera keluar.
Kontradiksi antara pernyataan KCD dan tindakan pihak sekolah menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa yang sebenarnya menginstruksikan pembatasan akses tersebut.
Pelanggaran Hak Akses Informasi Publik?
Insiden ini memicu sorotan terhadap keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan kegiatan publik. Penyerahan SK PPPK merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan aparatur pemerintah yang pada prinsipnya harus transparandan dapat diakses publik.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), proses seleksi, penetapan, dan pengangkatan pegawai pemerintah termasuk dalam informasi publik yang wajib tersedia, serta harus dapat diakses oleh masyarakat maupun media.
Badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi tersebut secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelayanan pemerintahan.
Tuntutan Transparansi Perlu Dipertegas
Pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi dan menimbulkan kesan bahwa ada hal-hal yang sengaja ditutupi dari publik.
Insiden di SMKN 1 Pacet ini menjadi pengingat bahwa akses media terhadap kegiatan publik harus dijamin, bukan justru dihalangi, terlebih ketika menyangkut agenda resmi pemerintah seperti penyerahan SK PPPK.(*)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com













