BANDUNG – Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang tengah studi lanjut di Program Doktor (S3) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kombes Pol Hendra Rochmawan menyayangkan maraknya pemberitaan mengenai dugaan kasus di lingkungan Unsoed yang sudah tersebar luas di media sosial.
Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya tidak langsung dibawa ke ruang publik karena masih bersifat privat dan tengah dalam proses penyelesaian internal kampus.
“Di sinilah pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu berhati-hati agar tidak menggiring opini publik yang bisa menyudutkan pihak tertentu. Dampaknya bukan hanya pada individu, tapi juga terhadap nama baik institusi Unsoed yang harus kita rawat bersama,” tegas Hendra Rochmawan, Sabtu (16/8/2025).
Percayakan pada Mekanisme Internal
Hendra menegaskan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berjalan sesuai ketentuan, sebaiknya semua pihak menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pada mekanisme kampus.
“Jika terus dipolemikkan di ruang publik, bukan hanya menimbulkan konflik dan rasa permusuhan, tetapi juga bisa menimbulkan trauma pada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Unsur Pencemaran Nama Baik
Lebih jauh, Hendra menjelaskan bahwa dalam kasus ini berpotensi terdapat unsur pencemaran nama baik. Unsurnya meliputi:
Kesengajaan, adanya niat mencemarkan nama baik pihak lain. Menyerang kehormatan merendahkan reputasi atau martabat seseorang.
Menuduh perbuatan tidak benar atau fitnah, Menyebarkan tuduhan ke publik, baik melalui tulisan maupun media elektronik.
Ia menambahkan, pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27A. Sanksinya diatur dalam Pasal 45A ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga mengatur sanksi pencemaran nama baik dengan pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta jika dilakukan melalui tulisan, gambar, atau media publik.
Edukasi Digital dan Komitmen Menjaga Nama Baik
“Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat dan netizen lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Karena konsekuensi hukum pencemaran nama baik sangat serius,” jelas Hendra.
Ia pun mengajak civitas akademika Unsoed agar mengutamakan komitmen bersama menjaga nama baik institusi, sembari membangun kepercayaan terhadap proses penyelesaian internal yang tengah berlangsung.(*)
Reporter | Rie’an / Rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com












