CIANJUR– Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Publik menyoroti kendaraan dinas milik Kepala Desa Gasol setelah diketahui mengalami perubahan pelat nomor dari pelat merah yang semestinya digunakan kendaraan dinas menjadi pelat putih.
Kendaraan Dinas Disulap Jadi Kendaraan Pribadi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda motor dinas tersebut terlihat terparkir di halaman rumah Kepala Desa Gasol. Perubahan pelat nomor ini dinilai tidak sah secara administrasi dan melanggar aturan, sebab kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sesuai peruntukannya.
Seorang sumber yang enggan diketahui identitasnya, di sekitar kediaman kepala desa membenarkan bahwa motor tersebut memang kendaraan dinas desa. Ia mengungkapkan bahwa pelat merah diganti sementara menjadi putih dengan alasan kendaraan kerap dipakai keluar kota.
Berpotensi Langgar Aturan dan Akuntabilitas
Alasan tersebut dipandang tidak sesuai dengan ketentuan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai mengubah pelat nomor, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan serta berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas aparatur pemerintah desa.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun Kepala Desa Gasol belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang agar permasalahan ini segera diklarifikasi dan ditangani sesuai hukum yang berlaku.)*
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com














