*Rahmad Sukendar: “Korupsi di Indonesia Sudah Jadi Budaya Busuk”
JAKARTA — Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember kembali diwarnai pernyataan keras dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Dalam wawancara eksklusif, ia menyebut praktik korupsi di Indonesia telah berubah menjadi budaya destruktif yang diwariskan lintas generasi, bukan sekadar tindak pidana.
“Korupsi Bukan Lagi Pelanggaran, Tapi Budaya Busuk”
Dalam pernyataannya, Rahmad menegaskan bahwa perilaku koruptif telah merasuki birokrasi dari tingkat bawah hingga atas.
“Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Ini sudah menjadi budaya busuk yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kita harus punya integritas dan budaya malu,” ujarnya, Senin (9/12/2025).
Menurutnya, kerusakan yang diakibatkan korupsi jauh lebih besar daripada sekadar kerugian materi negara.
“Setiap Uang yang Dicuri, Ada Hak Rakyat yang Hilang”
Rahmad menyoroti fakta bahwa setiap rupiah yang digelapkan pejabat negara berarti ada hak masyarakat yang lenyap—dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan.
“Ketika pejabat mencuri uang negara, itu bukan hanya memperkaya diri. Itu kejahatan terhadap jutaan rakyat yang menggantungkan hidup pada pembangunan,” tegasnya.
Pola Pikir “Uang Negara adalah Ladang Kekayaan” Harus Dihapus
Rahmad mengkritik pola pikir sebagian pejabat yang menganggap uang negara sebagai peluang memperkaya diri, bukan amanah untuk dilindungi.
“Pejabat jangan pernah tergoda. Uang negara bukan hak mereka. Itu amanah. Kita tidak boleh mentolerir kerugian triliunan rupiah akibat perilaku koruptif,” katanya.
Desakan Terkeras: Hukuman Mati untuk Koruptor Kelas Kakap
Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini, Rahmad melontarkan seruan paling tegas: hukum mati bagi koruptor kelas kakap.
“Korupsi harus dihukum mati. Jika negara ingin selamat, hukuman mati harus diberlakukan. Tidak ada pilihan lain,” ujarnya.
Ia menilai langkah ekstrem tersebut merupakan upaya penyelamatan moral dan ekonomi bangsa.
Dorong Revisi UU Tipikor
Rahmad meminta pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap undang-undang antikorupsi yang dinilainya tak lagi memberi efek jera.
“Undang-undang harus direvisi dan mencantumkan hukuman mati sebagai sanksi tertinggi. Kita tidak bisa terus membiarkan kerusakan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukuman mati tidak dimaksudkan sebagai balas dendam, namun sebagai tindakan penyelamatan nasional.
Ajak Masyarakat Terus Bersuarakan Antikorupsi
Menutup pernyataannya, Rahmad Sukendar menyerukan perlawanan kolektif terhadap budaya korupsi yang telah mengakar.
“Hari Antikorupsi Sedunia bukan hanya seremoni. Korupsi adalah musuh bersama. Dari rakyat hingga elit harus bergerak bersama,” pungkasnya.(**)
Reporter | Beta.37 | Editor | Redaksi | nusacitra.com













