JAKARTA — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mempertanyakan ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kelanjutan proses hukum terhadap Silvester serta dua kasus besar di daerah yang dinilainya tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Rahmad menegaskan bahwa selain kasus Silvester, terdapat dua perkara yang telah lebih dari satu tahun mandek, yakni dugaan korupsi Bonsai di Kabupaten Lingga dan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang. Kedua kasus tersebut, kata Rahmad, telah menjadi perhatian publik dan bahkan sudah ditindaklanjuti melalui instruksi resmi dari pusat.
Surat Jampidsus dan Jamintel Tak Direspons Kejati
Rahmad mengungkapkan bahwa surat resmi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), yang memerintahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melanjutkan penanganan perkara, tidak mendapatkan respons.
Yang lebih mengejutkan, menurutnya, pimpinan kedua kejaksaan tinggi tersebut justru mendapat promosi jabatan di Kejaksaan Agung meski dinilai tidak menunjukkan progres.
Pertanyaan Keras kepada Jaksa Agung
Melihat kondisi tersebut, Rahmad menyampaikan pertanyaan terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai parameter penilaian kinerja kejaksaan daerah.
“Di mana penilaian Jaksa Agung terkait ketidakberdayaan kejaksaan di Kepri dan Sumbar? Surat resmi dari pusat tidak digubris, tapi Kajati juga Kajari-nya malah dapat promosi. Apakah Kejaksaan sudah lempar handuk?” ujar Rahmad Sukendar, Senin (24/11/2025).
Ia menilai bahwa ketidaktegasan dalam menindaklanjuti instruksi pusat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Rahmad mendorong Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh kejaksaan tinggi, khususnya yang menangani perkara korupsi strategis. Ia menekankan bahwa publik menunggu bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, bukan pembiaran terhadap kasus yang telah lama bergulir.
Menurutnya, ketegasan dan konsistensi pimpinan Kejaksaan Agung sangat menentukan arah penegakan hukum di daerah, termasuk memastikan tidak ada kasus besar yang mandek tanpa alasan jelas.(*)












