Komisi A DPRD Cianjur Panggil Hiswana Migas, Soroti SPBU dan Pangkalan Diduga Belum Berizin

by -4 views
Breaking News

CIANJUR – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mengundang Hiswana Migas untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan masih adanya sejumlah pangkalan dan dua SPBU yang belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk isu tidak diperlukannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Rapat klarifikasi tersebut berlangsung di ruang Komisi A DPRD Cianjur, Senin (19/1/2026), dan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan Hiswana Migas.

Komisi A Dorong Pangkalan dan SPBU Segera Lengkapi Perizinan

Anggota Komisi A DPRD Cianjur, H. Usep Setiawan, menyampaikan bahwa pemanggilan Hiswana Migas bertujuan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh pangkalan dan SPBU di wilayah Cianjur mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Komisi A mendorong dan membantu agar pihak pangkalan maupun SPBU segera mengurus dan melengkapi perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Usep usai rapat.

Selain mempertanyakan legalitas usaha, Komisi A juga menyoroti isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya imbauan bahwa pangkalan dan SPBU tidak perlu memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Isu SLF dan Perlindungan Tenaga Kerja Ikut Disorot

Dalam forum tersebut, Komisi A juga menyinggung persoalan ketenagakerjaan, khususnya dugaan masih banyak karyawan pangkalan migas dan SPBU yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Padahal itu kewajiban perusahaan. Setiap karyawan harus mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan kesehatan,” tegas Usep.

Menurutnya, aspek keselamatan bangunan dan perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari perizinan usaha.

Komisi A Ancam Turun ke Lapangan dan Penutupan Usaha

Usep menegaskan, apabila ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan maupun hak-hak pekerja, Komisi A tidak akan ragu meminta pemerintah daerah dan aparat penegak perda untuk bertindak.

“Kalau tidak diindahkan, Komisi A siap turun ke lapangan bersama dinas terkait dan Satpol PP untuk menutup perusahaan yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Hiswana Migas Klaim Izin Ada, Tapi Belum Diperbarui

Sementara itu, perwakilan Hiswana Migas mengakui bahwa perizinan sebagian pangkalan dan SPBU memang masih dalam proses pembaruan.

“Izin sebenarnya sudah ada, hanya belum di-update. Untuk yang lainnya, termasuk SPBU, masih dalam proses,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung DPRD Cianjur.

Komisi A Tegaskan Komitmen Pengawasan

Komisi A DPRD Cianjur memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan meminta seluruh pihak terkait agar segera menuntaskan persoalan administrasi, demi menjamin keselamatan publik, perlindungan tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi.(*)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *