Jakarta — Polemik pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, yang menyebut masyarakat tidak memiliki hak meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL), memicu gelombang kritik luas dari berbagai kalangan pemerhati lingkungan dan aktivis masyarakat sipil.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menjadi salah satu pihak yang paling keras menanggapi pernyataan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Maruli justru bertentangan dengan fungsi dasar seorang wakil rakyat.
“Pernyataan itu sangat memprihatinkan. Wakil rakyat kok malah membela perusahaan terlebih dahulu? Seharusnya berdiri bersama masyarakat, bukan mengerdilkan hak mereka,” tegas Rahmad, Jumat (12/12/2025).
Masyarakat Punya Hak Menolak Aktivitas Industri yang Dinilai Merusak
Rahmad menegaskan bahwa masyarakat Sumatera Utara, terutama yang tinggal di sekitar kawasan Toba, memiliki hak penuh untuk menyampaikan keberatan dan menolak aktivitas industri yang dianggap mengancam lingkungan hidup serta keselamatan warga.
“Justru masyarakatlah pihak yang paling terdampak. Ketika mereka bersuara, itu bukan sesuatu yang boleh dibungkam atau diremehkan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa respons pejabat publik seharusnya fokus pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, bukan membatasi ruang partisipasi publik.
Dorongan Transparansi dan Penegakan Aturan Lingkungan
Rahmad juga meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam menangani persoalan industri berbasis kehutanan dan pulp di Kawasan Danau Toba. Menurutnya, isu TPL adalah persoalan lingkungan yang serius dan memerlukan penanganan terbuka.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah audit menyeluruh, evaluasi objektif, dan keputusan yang berdasarkan data ilmiah serta aturan lingkungan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak, ya buka datanya secara jujur kepada publik,” tuturnya.
Rahmad menyebut bahwa isu lingkungan di Sumut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut ekosistem Danau Toba dan keberlanjutan hidup warga.
“Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Bisnis”
Ia menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan industri mana pun.
“Negara ini milik rakyat. Tidak boleh ada kelompok, perusahaan, atau kepentingan tertentu yang membuat suara masyarakat tidak dihargai,” pungkasnya.(rls/rik)












