BANDUNG – Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak dibangun oleh megahnya gedung pengadilan ataupun banyaknya aturan hukum, melainkan oleh integritas para hakim dan aparatur yang menjalankan keadilan. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa satu tindakan korupsi di lingkungan peradilan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat membuka kegiatan Diseminasi Antikorupsi bertajuk “Kolaborasi Integritas, Mewujudkan Keadilan” yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK tersebut diikuti oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, serta Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Barat.
Integritas Adalah Pondasi Keadilan
Dalam paparannya, Ibnu menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem penegakan hukum sekaligus menjadi benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, setiap aparatur peradilan dituntut menjaga integritas sebagai fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap hukum.
Menurutnya, praktik korupsi di lingkungan peradilan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan tindak pidana korupsi di sektor lain. Korupsi tidak hanya mencederai proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga mengikis keyakinan masyarakat bahwa hukum mampu ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Korupsi dalam sistem peradilan bukan hanya mengancam keadilan individual, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan budaya impunitas yang berbahaya bagi demokrasi,” tegas Ibnu.
Ia menilai, menjaga integritas bukan sekadar kewajiban moral, melainkan syarat mutlak agar lembaga peradilan tetap dihormati dan dipercaya masyarakat.
Reformasi Tak Cukup Ganti Orang, Sistem Harus Diperkuat
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku atau pergantian pejabat. Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem yang mampu mencegah lahirnya praktik-praktik korupsi baru.
Ia menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penegakan hukum, mulai dari modus korupsi yang semakin berkembang, penanganan perkara yang masih kerap bergantung pada individu, hingga upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang masih perlu dioptimalkan.
Dalam konteks tersebut, aparatur peradilan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung profesional, objektif, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan pribadi.
KPK Ingatkan: Tolak Suap, Hadiah, hingga Jamuan Mewah
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK juga mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk memegang teguh prinsip integritas melalui penerapan:
- No Bribery (tidak menerima suap);
- No Kickback (tidak menerima komisi);
- No Gift (tidak menerima hadiah); dan
- No Luxurious Hospitality (menolak jamuan atau fasilitas berlebihan).
Prinsip tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2020 mengenai larangan pembebanan biaya kepada satuan kerja daerah tujuan kunjungan kedinasan maupun pemberian jamuan yang berlebihan.
“Integritas dalam kunjungan dinas bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan cerminan karakter seorang pemimpin. Pemimpin yang berintegritas menolak pelayanan berlebihan, menjaga kredibilitas institusi, dan menjadi teladan bagi seluruh jajaran,” ujarnya.
Tiga Pilar Kepemimpinan Berintegritas
Kepada jajaran Pengadilan Tinggi Bandung, Ibnu juga menitipkan tiga prinsip kepemimpinan yang harus menjadi pegangan setiap aparatur peradilan.
Pertama, menolak setiap bentuk keistimewaan (privilege) yang tidak sah.
Kedua, berpihak pada sistem hukum, bukan kepada kelompok, golongan, maupun kepentingan tertentu.
Ketiga, siap diawasi dan menjalankan tugas secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, ketiga prinsip tersebut merupakan pagar moral agar kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.
“Tiga prinsip ini bukan sekadar etika, tetapi menjadi benteng moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” katanya.
Bangun Peradilan yang Bersih dan Dipercaya Masyarakat
Diseminasi Antikorupsi di Pengadilan Tinggi Bandung merupakan bagian dari rangkaian program penguatan integritas yang dilakukan KPK di lingkungan lembaga peradilan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Semarang, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hingga Pengadilan Negeri Purwokerto.
Melalui kegiatan tersebut, KPK terus mendorong terbangunnya sinergi antara lembaga antirasuah dengan institusi peradilan guna memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
KPK berharap penguatan integritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi budaya kerja yang diwujudkan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat maupun aparatur negara yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan untuk menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi KPK sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Bagi KPK, penguatan integritas merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga marwah lembaga peradilan. Sebab, ketika masyarakat masih percaya kepada pengadilan, keadilan akan tetap memiliki tempat. Namun sebaliknya, jika integritas aparat peradilan runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga harapan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (rik)












