Mantri BRI Takokak Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,02 Miliar, 56 Nasabah Jadi Korban

by -2 views
Breaking News

CIANJUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan seorang marketing (mantri) Bank BRI Unit Takokak berinisial AOK (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,025 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 24 November 2025 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Kasus ini terjadi pada rentang waktu 2023–2024, saat AOK telah berpindah tugas dan bertugas sebagai mantri di BRI Unit Takokak.

Modus: Cairkan Kredit Tanpa Sepengetahuan Nasabah

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengungkapkan modus operandi yang digunakan AOK dalam melakukan aksinya.

“Tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, ia menguasai dan menggunakan kartu debit nasabah untuk mengambil dana tersebut,” jelas Yussie, Senin (24/11/2025).

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari debitur yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman. Akibat tindakan tersebut, sejumlah kredit menjadi macet.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.025.447.522,” tegasnya.

Total, terdapat 56 nasabah di Kecamatan Takokak yang menjadi korban akibat tindakan tersebut.

Kuasa Hukum: Sistem Keamanan Bank Lemah

Kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum. Namun, ia menyoroti kelemahan sistem keamanan internal bank yang menurutnya membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan.

“Tidak serta-merta kesalahan itu hanya pada klien kami. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan dari lemahnya sistem BRI,” ujar Zami.

Zami mempertanyakan bagaimana seorang mantri dapat mencairkan kredit tanpa pengawasan atau persetujuan pimpinan cabang.

“Pencairan kredit harus di-approve pimpinan cabang. Mantri hanya sebatas mengajukan data. Jika sampai cair, berarti ada celah dalam sistem,” ungkapnya.

Ia menduga modus lain yang mungkin terjadi adalah pembukaan rekening yang kemudian ditolak, namun proses pencairannya tetap berjalan.

Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, AOK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur selama 20 hari, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik memastikan pengusutan akan terus berlanjut untuk menelusuri apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.(**)

Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *