CIANJUR– Minimnya transparansi Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Cianjur terhadap publik dinilai telah melanggar etika dan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menilai, dugaan ketidaktransparanan dan lemahnya keterbukaan informasi publik oleh Setwan DPRD Kabupaten Cianjur sudah menabrak semangat reformasi birokrasi, yakni akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi.
Peran Krusial Setwan Dinilai Tak Optimal
Presidium JIM, Alief Irfan, menyampaikan bahwa Setwan seharusnya berperan penting dalam mendukung fungsi legislatif DPRD, termasuk dalam menyampaikan berbagai bentuk informasi terkait anggaran dan program kegiatan kepada publik.
“Berbagai kegiatan dan hasil rapat yang bersifat terbuka idealnya dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Namun kenyataannya tidak dilakukan secara benar oleh Setwan,” ungkap Alief, Selasa (1/10/2025).
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Risiko Turunnya Kepercayaan Publik
Alief menegaskan, kurangnya keterbukaan informasi publik berimplikasi serius terhadap kepercayaan masyarakat.
“Tidak adanya transparansi ini akan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sekretariatnya, sekaligus rentan memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” katanya.
UU KIP dan Regulasi Daerah Dilanggar
JIM menilai kewajiban transparansi Setwan sudah diatur jelas dalam regulasi nasional, di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 2 Ayat (1): Setiap Informasi Publik harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 3: Menjamin hak warga untuk mengetahui kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 9 Ayat (1) dan (2): Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk laporan keuangan. Pasal 11: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.
Selain itu, di tingkat daerah juga terdapat aturan turunan, di antaranya:
Peraturan Bupati Cianjur No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Cianjur. Perbup Cianjur No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah, yang mewajibkan penyebarluasan data dan metadata oleh PPID.
“Setwan Cianjur sebagai salah satu Badan Publik di daerah wajib tunduk pada regulasi UU KIP maupun aturan turunannya di Kabupaten Cianjur,” tegas Alief.
Ancaman Aksi dan Pelaporan
Karena tuntutan audiensi mereka tak kunjung direspons oleh Setwan Cianjur, JIM berencana membawa kasus ini lebih jauh.
“Tidak adanya respons dari Sekretariat Dewan Cianjur semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada yang tidak beres. Kami akan melaporkan ke inspektorat daerah serta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,” pungkas Alief Irfan.(***)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com













