CIANJUR– Asosiasi Pedagang Pasar Induk Cianjur mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur untuk segera menertibkan pasar gelap yang dinilai merugikan para pedagang resmi.
Desakan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di aula kantor Diskumdagin, Jalan Aria Wiratanudatar No. 17, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Selasa (12/8/2025).
Audiensi Bersama Instansi Terkait
Ketua Pasar Induk, H. Acep Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi pedagang resmi kepada Diskumdagin, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat bersama Satpol PP, tenaga ahli bupati, pihak perizinan, dan Kapolsek.
“Semua keinginan pengurus DPP Pasar Induk Cianjur sudah kami akomodir. Kami sudah membuat jadwal dan perencanaan sesuai tupoksi masing-masing,” ungkap Acep, Rabu (13/8/2025).
Diskumdagin Tunggu Arahan Bupati
Kepala Diskumdagin Cianjur, H. Dedi Supriadi, menyebutkan hasil rapat telah menghasilkan kesepakatan untuk menertibkan pasar gelap. Namun, pelaksanaan teknis masih menunggu arahan dari Bupati.
“Prinsipnya kita sudah sepakat. Tinggal melapor ke Bupati terkait teknis dan kebijakan,” ujarnya.
Harapan Pedagang Resmi
Dengan adanya rencana penertiban ini, pedagang resmi berharap dapat berusaha dengan lebih nyaman dan adil, tanpa persaingan tidak sehat dari pasar gelap yang selama ini merugikan omzet mereka.(*)
Reporter | Deri / Rik | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com














