Garut – Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MG (25), warga Kecamatan Samarang, yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas milik warga.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif.
Dari interogasi awal, MG mengakui telah mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban, Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Hingga kini, identitas pemilik toko masih dalam proses penyelidikan.
“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujar Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, Sabtu (9/8/2025).
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Reporter | Rie’an | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com














