JAKARTA,-Keputusan Kejaksaan Agung RI mencabut status pencekalan terhadap Direktur Utama PT Jarum memicu tanda tanya besar dan menjadi sorotan publik. Langkah yang dinilai mendadak dan tidak lazim ini mendapat kritik tegas dari Ketua Umum BPI KPNPA RI , Rahmad Sukendar.
Pencabutan Cekal yang Dinilai Janggal
Keputusan Kejaksaan Agung untuk membatalkan pencekalan Dirut PT Jarum dipandang tidak wajar. Rahmad Sukendar menilai bahwa selama ini pencekalan tetap diterapkan meskipun pihak yang diperiksa bersikap kooperatif.
“Banyak yang kooperatif saja tetap dicekal. Lalu apa alasan Kejaksaan Agung mencabut cekal Dirut Jarum? Ini harus dijelaskan secara transparan. Ada apa Kejaksaan Agung cabut cekal Dirut Jarum?” tegas Rahmad.
Publik Bertanya: Ada Apa di Balik Keputusan Ini?
Rahmad mengingatkan bahwa keputusan tersebut membuka ruang spekulasi publik, mulai dari dugaan intervensi hingga potensi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Ia menyebut bahwa pencabutan cekal tanpa penjelasan terbuka justru dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Pencekalan adalah Instrumen Penting Penyidikan
Menurut Rahmad, pencekalan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan alat penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
“Pencekalan mencegah terduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Setiap pencabutan harus disertai alasan kuat dan transparan,” ujarnya.
Desakan Transparansi dari Kejaksaan Agung
Rahmad menegaskan bahwa Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan lengkap terkait alasan pembatalan cekal tersebut.
“Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan lengkap dan terbuka. Kepercayaan publik dipertaruhkan,” tegasnya.
BPI KPN PARI Akan Terus Mengawal Kasus
Menutup pernyataannya, Rahmad memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.
“BPI KPN PARI akan terus mengawal dan mengawasi proses ini,” pungkasnya.(rik)














