JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka perdebatan mengenai prosedur hukum dalam penerapan Pasal 242 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Permohonan tersebut diajukan setelah penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan klien sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun, tim kuasa hukum menilai proses tersebut dilakukan tanpa memenuhi tahapan hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam perkara keterangan palsu.
Penyidikan Dimulai Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Kuasa hukum Direktur PT WKM, Rolas Sitinjak, menyatakan bahwa penyidikan diduga dimulai sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, padahal putusan tersebut dinilai penting untuk menentukan ada atau tidaknya keterangan palsu dalam persidangan.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan kesaksian di persidangan, penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pokok.
“Proses penyidikan sudah berjalan sementara putusan pengadilan belum ada. Padahal dalam perkara seperti ini, alat bukti seharusnya berasal dari putusan hakim,” ujar Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerapkan Pasal 242 KUHP.
Salinan Putusan Belum Diterima, Laporan Sudah Diproses
Kejanggalan lain yang disoroti adalah laporan dugaan pidana yang disebut telah diproses sebelum pihak terlapor menerima salinan putusan yang dijadikan dasar tuduhan.
Kuasa hukum menyebut kliennya bahkan belum memperoleh dokumen resmi, namun proses hukum sudah berjalan hingga penetapan tersangka.
“Salinan putusan saja belum kami terima, tetapi klien sudah dilaporkan, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 242 KUHP,” kata Rolas.
Menurutnya, hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan apakah prosedur penyidikan telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Muncul Dugaan Berkaitan dengan Konflik Usaha
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyinggung bahwa perkara yang menjerat kliennya diduga tidak terlepas dari konflik bisnis di sektor pertambangan.
Rolas menyebut kasus tersebut bermula dari persaingan usaha yang kemudian berkembang menjadi persoalan pidana.
“Kami melihat perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada sengketa usaha di belakangnya, dan kami khawatir instrumen hukum digunakan dalam persaingan antara dua perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyebut pelapor dalam perkara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak lain yang memiliki kepentingan di wilayah usaha yang sama.
Praperadilan Uji Legalitas Penetapan Tersangka
Melalui gugatan praperadilan, pihak pemohon meminta hakim untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik.
Hakim praperadilan akan memeriksa apakah seluruh tahapan penyidikan, termasuk penerapan Pasal 242 KUHP, telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Perkara Jadi Perhatian karena Menyangkut Prosedur Khusus
Perkara ini menjadi sorotan karena Pasal 242 KUHP berkaitan dengan keterangan di persidangan, yang dalam praktiknya memiliki prosedur khusus sebelum dapat diproses sebagai tindak pidana.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Putusan tersebut dinilai penting karena dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa, khususnya terkait batasan kewenangan penyidik dalam menerapkan pasal yang berkaitan dengan proses persidangan. (*)













