CIANJUR, – Rencana penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Rest Area Cincau, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, mulai memasuki tahap persiapan. Pemerintah Kecamatan Haurwangi telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penataan kawasan tersebut.
Camat Haurwangi, Yadi Supriadi, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar pedagang cincau, tetapi juga bangunan liar lainnya di sepanjang jalur perbatasan hingga Ciranjang.
“Surat pemberitahuan sudah ada dan disampaikan. Penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari perbatasan Bogor di kawasan Ciloto hingga Ciranjang,” ujar Yadi, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, pemerintah kecamatan terus berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait untuk mematangkan persiapan teknis, administrasi, dan anggaran.
Ia menyebutkan, salah satu kendala yang perlu dipastikan adalah status lahan karena kawasan tersebut mencakup tanah desa, kawasan kehutanan, serta lahan yang berkaitan dengan Jasa Marga.
Yadi menegaskan, sosialisasi dan koordinasi harus dilakukan secara matang agar penertiban tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Penertiban harus dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai niat menata kawasan justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Pemerintah berharap penataan Rest Area Cincau dapat berjalan tertib dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta fungsi kawasan. (Yogi)












