KARAWANG– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang dijalankan melalui layanan pengembangan website di Kabupaten Karawang. Pengungkapan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur.
Enam Tersangka Diamankan
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N, menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid, Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.
“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik layanan *Garuda Website*, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online,” ujar Irfan, Jumat (22/8/2025).
Modus: Layanan SEO untuk Situs Judi
Para tersangka menggunakan modus jasa *Search Engine Optimization* (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari. Beberapa situs yang mereka optimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, beberapa rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua mobil mewah: Mercedes Benz dan Toyota Calya.
Ancaman Hukuman Berat
Kombes Pol. Irfan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
Reporter | Rie’an | Editor | Redaksi | nusacitra.com