Polda Jabar Ungkap Buku Anarkisme dan Tetapkan 42 Tersangka Kericuhan Demo Bandung

by -1 views
Breaking News

BANDUNG,- Polda Jawa Barat memublikasikan sejumlah barang bukti terkait kericuhan pengapian di Gedung DPRD Jabar. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025),

menampilkan tumpukan buku polisi yang termasuk memuat teori anarkisme dan diduga menjadi referensi kelompok pendemo anarkistis.

Buku Anarkisme Jadi Barang Bukti

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH, menjelaskan beberapa buku yang diamankan berisi narasi ajakan anarkisme.

“Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” katanya.

Beberapa judul buku yang dipublikasikan antara lain Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, dan *Sastra dan Anarkisme. Buku-buku tersebut diketahui tidak hanya diterbitkan di dalam negeri, melainkan juga dibeli secara online dari luar negeri.

Kekecewaan Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil investigasi, kelompok pendemo memiliki ketertarikan pada paham anarkisme, yakni ideologi yang menolak pemerintah, mendorong perusakan, dan menentang tatanan sosial.

“Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya,” ujar Hendra, Jumat (19/9/2026).

Ditegaskannya, keterlibatan para tersangka memicu rasa mengecewakan dan pengalaman pribadi yang diperkuat dengan doktrin-doktrin dari literasi maupun internet.

“Kalau radikalisme biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya karena ada suatu paham, mungkin mati syahid. Kalau ini lebih pada kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang alami mereka. Itu semua terungkap di buku-buku mereka,” jelasnya.

Jejak Jaringan Internasional

Polisi juga menemukan keterlibatan keterlibatan jaringan anarkis internasional. Kelompok ini termasuk berkomunikasi dengan pihak luar negeri, bahkan menerima aliran dana melalui PayPal dan dompet digital hingga puluhan juta rupiah.

“Kekosongan dan kekecewaan yang ada dalam diri mereka semakin menggumpal, semakin menguat. Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan hingga bisa bersama dengan kelompok anarkis internasional,” kata Hendra.

Beberapa tersangka juga berperan sebagai pengelola akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok anarkis luar negeri. Untuk mendapat pengakuan, mereka diwajibkan melaporkan aksi-aksi perusakan di daerah masing-masing.

Barang Bukti dan Kerusakan Fasilitas

Selain buku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain video aksi anarkis, petasan, bom molotov rakitan, laptop, serpihan botol kaca, serta pakaian hitam yang digunakan pelaku. Sejumlah fasilitas umum juga dirusak, antara lain pos polisi, pagar, satu bangunan bank, Mess MPR RI, hingga kamera pengawas (CCTV).

 42 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Jabar menetapkan 42 orang tersangka. Sebanyak 26 orang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran, sementara 16 orang lainnya berperan sebagai penghasut maupun terhasut.

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *