Polda Jabar Ungkap Sindikat Bayi Ilegal, 6 Perempuan Ditangkap

by -1 views
Spread the love

BANDUNG,– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang diduga terkait jaringan perdagangan orang lintas daerah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 23 April 2025, yang menyebut adanya dugaan penculikan anak di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Setelah pengembangan penyidikan sejak 18 hingga 29 Juli 2025, penyidik berhasil menyelamatkan dua bayi tambahan, sehingga total ada delapan bayi yang diamankan dari praktik adopsi ilegal.

“Kami telah mengamankan dua bayi lagi, dan total delapan anak berhasil diselamatkan dari adopsi ilegal,” ungkap Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan, Selasa (29/7/2025).

Enam orang tersangka perempuan berhasil diamankan di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Mereka berperan sebagai “ibu palsu” sekaligus pengasuh bayi.

  • TSH (31) – ditangkap di Marau, Ketapang

  • KR (24), DI (38), DA (27), FL (33), dan ML (36) – diamankan di Kubu Raya & Pontianak

Dua di antaranya, FL dan ML, tidak ditahan karena sedang hamil, sementara empat lainnya ditahan di Polda Jabar.

Polisi juga mengamankan dokumen penting saat penggeledahan rumah tersangka. Hingga kini, total 32 saksi telah diperiksa.

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 83 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak

  • Pasal 2, 4, dan/atau 6 UU No. 21/2007 tentang TPPO

  • Pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jabar berkomitmen menindak tegas kejahatan yang mengancam keselamatan anak dan memberantas segala bentuk perdagangan manusia.(*)

Reporter | Rie’an | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *