Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Usai Kejadian

by -11 views
Breaking News

Bandung,- Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial Z.A. (17), yang tewas setelah mengalami luka bacok di dada kiri.

Kejadian terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, tepatnya di samping bengkel motor THR Project.

Korban ditemukan meninggal di lokasi kejadian. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Panyileukan.

Pelaku Mahasiswa Berusia 21 Tahun, Diduga Sakit Hati

Pelaku berinisial T.N. (21) , seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Berdasarkan penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban akibat perselisihan sebelumnya.

“Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis clurit. Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua mengenai dada kiri korban hingga menyebabkan kematian di tempat,” ujar Kombes Pol. Budi Sartono.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Langsung Ditangkap

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, Sebilah clurit bergagang kayu, Satu potong sweater hitam dan Satu kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya, namun berhasil diamankan oleh tim dari Polsek Panyileukan.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan/atau 7 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.

“Serahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

Reporter | Rie’an / Rik| Editor | Redaksi | Website |nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *