Polres Cianjur Berhasil Bongkar Jaringan Judi Online Di Cianjur, 9 Orang Dan 46 HP Diamankan

by -1 views
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.12.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 39;
Breaking News

CIANJUR, – Polres Cianjur berhasil membongkar dugaan operasi perjudian online melalui situs Kicau99 di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantai, Desa Cipanas, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawabarat. Polisi menangkap sembilan orang tersangka dan menyita 46 telepon genggam serta sejumlah perangkat elektronik lainnya, Kamis (15/10/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi menggerebek vila tersebut pada Minggu (11/10/2026), setelah melakukan penelusuran aktivitas situs di internet selama beberapa hari.

“Alhamdulillah kami berhasil melakukan penggerebekan di sebuah vila yang beralamat di Kampung Babakan Ngantai, Desa Cipanas, Kecamatan Sukaresmi,” paparnya.

Polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan seperti laptop, komputer, router, perangkat penguat sinyal, dan 46 telepon genggam di lokasi.

Dari sembilan tersangka yang ditangkap, satu orang diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau operasional. Sementara delapan orang lainnya diduga menjalankan pemasaran melalui telepon genggam.

Mereka diduga mempromosikan perjudian online melalui iklan digital yang menjanjikan keuntungan besar kepada para calon pemain, dan polisi juga menduga para tersangka dari jaringan perjudian online di Kamboja.

“Para tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar 20 hingga 21 hari dan mereka dijanjikan dengan gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta,” katanya.

Polisi memperkirakan omzet perjudian online itu mencapai Rp15 juta per hari berdasarkan keterangan awal yang diperoleh oleh penyidik dan petugas hanya menemukan uang tunai sekitar Rp700 ribu saat dilakukan penggerebekan.

Kapolres menyebut para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Alexander mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online karena berisiko menimbulkan kerugian ekonomi dan konsekuensi hukum. (Yogi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *