Polres Cianjur Tangkap 6 Pelaku Curanmor-Begal, Lima Pelaku Lainnya Masih DPO

oleh -5 views
Breaking News

CIANJUR, – Polres Cianjur berhasil mengungkap spesialis pencurian kendaraan bermotor atau (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan atau (Curas) yang telah beraksi di lintas jawa barat dilakukan sejak tahun 2025 lalu, Kamis (5/11/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menyampaikan, dalam pengungkapan ini enam orang tersangka berhasil diamankan sementara lima orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO), berdasarkan hasil penyelidikan sementara bahwa komplotan ini telah terlibat di sekitar 120 tempat kejadian perkara atau TKP.

“Kejadian ini tersebar di wilayah Kabupaten Cianjur dan sejumlah polres lainnya di Jawa Barat yang meliputi wilayah Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi hingga Bogor,” paparnya.

Kelompok ini diduga menjalankan aksinya secara berorganisasi dengan pembagian peran sebagai eksekutor, joki, hingga penadah. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Team Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan komplotan ini menjalankan aksinya dengan dua modus, yang pertama pencurian kendaraan bermotor pelaku menargetkan roda dua yang terparkir dipinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, warnet, kawasan kos-kosan maupun lokasi keramaian lainnya. Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak memakai peralatan khusus lalu membawa kendaraan tersebut.

Modus kedua pencurian dengan kekerasan atau begal dengan cara pelaku memepet kendaraan korban kemudia menodongkan senjata api dan senjata tajam sehingga korban terpaksa memberikan kendaraannya, para pelaku menjalankan perannya pada pukul 01:00 Wib hingga pukul 10:00 Wib.

Dalam aksi ini ada beberapa peran seperti menjadi eksekutor dan joki yang membantu untuk pelarian, kronologi penangkapan bermula pada hari selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10:00 Wib petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga hasil pencurian.

“Petugas langsung melakukan pengejaran para pelaku lainnya, dalam proses tersebut para pelaku melakukan perlawanan hingga mengeluarkan senjata api ke arah petugas hingga polisi melakukan penindakan tegas dan berhasil mengamankan beberapa tersangka namun beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” katanya.

Identitas keenam tersangka yaitu, W.Z.S., laki-laki, (23), dari Lampung Timur, H.U., laki-laki, (32) dari Lampung Timur, L., laki-laki, (25) dari Cianjur, R., laki-laki, (21) dari Lampung Timur, A.S., laki-laki, (27) dari Sukabumi, D.F., laki-laki, (28) dari Sukabumi.

Barang bukti yang diamankan, 3 unit sepeda, 8 buah kunci astag, 2 buah kunci T, 2 buah magnet, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir peluru tajam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor maupun begal untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Begitupun bila ada masyarakat yang tau keberadaan pada DPO diharapkan menyampaikan informasinya kepada kepolisian terdekat. (Yogi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *