GARUT– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Seorang pemuda berinisial RY (21) , warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan di Garut Kota
Kabid Humas Polda Jabar,Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain. Dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, Satu paket sabu, Satu paket tembakau sintetis.
Modus Pelaku
Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba, AKP Usep Sudirman, menuturkan hasil interogasi menunjukkan pelaku memperoleh barang haram tersebut dari dua akun media sosial.
“Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ungkap AKP Usep, Rabu (20/8/2025).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut Kembangkan Jaringan
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (*)
Reporter | Rie’an/rik | Editor | Redaksi | nusacitra