CIANJUR – Sidang kasus mafia tanah dan sertifikat bodong di Pengadilan Negeri Cianjur mendapat pengawalan ketat dari LSM Garda Patriot, pihaknya mendesak hukuman yang seberat- beratnya, Cianjur (15/4/2026).
Ketua LSM Garda Patriot, Regi Muharram, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses persidangan kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Pihaknya hadir langsung memberi dukungan moral kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Cianjur.
“Pengawalan tersebut tujuannya agar dapat menuntaskan perkara yang dianggap kasus besar yang sudah merugikan banyak memakan korban,” Ucapnya.
Menurut Regi, Terkait dengan lahan Hak Guna Usaha kurang lebih 200 hektar yang diperjualbelikan dan Penerbitan 727 sertifikat tanah yang diduga palsu LSM Garda Patriot menilai sudah mencederai hukum agraria. Hingga praktik ini telah menciptakan kerugian berlapis bagi masyarakat.
Regi menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya bila terbukti bersalah.
“Pernyataan “dari darah pun akan kami berikan” disampaikan Regi sebagai bentuk keseriusan Garda Patriot mengawal kasus ini sampai tuntas,” Pungkasnya.
Dampak kasus ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Jelasnya, lahan yang disengketakan kini telah berpindah kepemilikan ke tangan perusahaan. Akibatnya, warga yang terlanjur mendirikan usaha maupun tempat tinggal di atas lahan tersebut menjadi kebingungan. Banyak dari mereka terpaksa membongkar bangunan karena status kepemilikan lahan tidak sah.
Data sementara yang dihimpun menyebutkan puluhan hingga ratusan rumah warga yang sudah terbangun di lokasi sengketa menjadi polemik sosial karena warga yang membeli tanah dengan sertifikat diduga palsu kini berstatus sebagai korban. Kini mereka harus rela kehilangan tempat tinggal sekaligus kepastian hukum atas aset yang dibeli dengan dana pribadi.
LSM Garda Patriot meminta pengadilan bersikap tegas agar kasus serupa tidak terulang. Selain proses pidana, Regi menyebut masih berlangsung mediasi antara para korban pemilik sertifikat yang diduga palsu dengan pihak perusahaan. Mediasi itu membahas kemungkinan kompensasi atau penggantian kerugian, meskipun nilainya diperkirakan tidak bisa menutup seluruh kerugian warga.
Garda Patriot memastikan akan terus memantau perkembangan sidang dan hasil mediasi, dengan harapan aparat penegak hukum di Kabupaten Cianjur dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya, tutup Regi Muharram. (Yogi)












