Skandal Dana PIP SDN Nyalindung 1,Kepsek Akui Lalai,Wahyudi diduga Selewengkan, Disdikpora Disorot

by -11 views
oppo_2
Breaking News

CIANJUR | NUSACITRA.COM — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Nyalindung 1, Kecamatan Cugenang, kian menyeruak. Sejumlah orang tua siswa menilai pengelolaan dana bantuan pendidikan itu penuh kejanggalan, bahkan menuding adanya pembiaran dari pihak sekolah dan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa dana PIP tahun 2023 diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada penerima manfaat. Berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SDN Nyalindung 1, Ai Tuti Rosyanti, data penerima PIP yang ia terima dari pengelola sebelumnya, Wahyudi, hanya berjumlah 58 siswa. Namun hasil pengecekan ulang menunjukkan jumlah sebenarnya mencapai 166 siswa penerima.

“Awalnya saya percaya saja dengan data 58 orang dari Pak Wahyudi. Setelah beliau pindah, saya cek ulang dan ternyata ada 166 penerima yang seharusnya,” ungkap Ai Tuti kepada wartawan.

 

Ai Tuti mengaku lalai dalam pengawasan dan menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua siswa. Ia menyebut kesalahan terjadi karena terlalu mempercayai Wahyudi, yang diduga mengelola dana PIP secara tidak transparan.

“Saya mohon maaf atas kelalaian ini. Saya akan pastikan dana PIP dikembalikan kepada 166 penerima yang berhak,” ujarnya.

 

Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari orang tua siswa dan pemerhati pendidikan di Cianjur. Mereka menilai, selain Wahyudi, kepala sekolah juga harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan. Disdikpora pun dianggap lamban dan tidak tegas menindak dugaan penyimpangan yang sudah berlangsung sejak lama.

“Ini bukan hanya soal oknum, tapi lemahnya sistem pengawasan. Disdikpora tidak bisa lepas tangan karena ini menyangkut uang negara dan hak anak sekolah,” tegas seorang pemerhati pendidikan.

 

Lebih jauh, penyaluran dana PIP tahun 2021–2022 pun belum tuntas. Ai Tuti menyebut persoalan tahun tersebut telah diserahkan kepada Disdikpora Cianjur untuk diselesaikan bersama Wahyudi, karena terjadi sebelum masa jabatannya.

“Untuk tahun 2021–2022, saya serahkan ke Dinas Pendidikan untuk diselesaikan dengan Pak Wahyudi, karena itu masih tanggung jawab beliau,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Disdikpora Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Sementara itu, warga dan orang tua siswa mendesak Inspektorat Cianjur turun tangan untuk mengusut dugaan penyelewengan dana pendidikan yang menyangkut hak ratusan siswa SDN Nyalindung 1 tersebut.(Riean)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *