CIANJUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong, Polres Cianjur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibinong.
Pelaku yang diketahui berinisial AZH (27) , warga Cibuntu, Bojongsari, Bandung Kulon, Kota Bandung, berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Cibinong, AKP Roni Romdhon , mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah gagal menerima laporan dari korban bernama Dadang alias Abing (51) , warga Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
“Berkat rekaman CCTV yang jelas, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Roni kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Menurut keterangan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Kecamatan Pagelaran. Dalam perjalanan, pelaku sempat mengajak korban makan bubur di dekat Bank BRI Cibinong. Saat itu, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ke Bank BJB. Namun, beberapa menit kemudian, pelaku melarikan diri dari motor tersebut.
“Pelaku beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban. Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Rekaman CCTV menjadi bukti penting keterlibatan tersangka,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, AZH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan , dan diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Masyarakat setempat mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.(*)
Wartawan | Deri/Gus | Penyunting | Rik | situs web | nusacitra.com