CIANJUR, – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Hendang, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana reses. Proses pemeriksaan pun berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua BK DPRD Cianjur, H. Andri Suryadinata, S.E., menjelaskan laporan masuk pada 2 Juni 2026. Namun pada tanggal tersebut, proses verifikasi belum dapat langsung dilakukan karena masih dalam masa pengumpulan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban reses yang diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan.
“Proses Bu hendang itu pelaporan tanggal 2 Juni, Tanggal 2 Juni ini menurut SK pimpinan reses itu ada pelaporan selama 7 hari, pada tanggal 25 itu berakhir reses setelah itu 7 hari untuk bikin laporan reses Pada tanggal dua Juni ini kami tidak bisa memeriksa karena pada saat itu masih proses laporan, makanya kami bisa memproses terkait laporan Bu hendang ini setelah 8 Juni, kami bisa mengklasifikasikan Bu hendang itu awalnya tanggal 15 Juni, tapi karena tanggal 15 Juni ada agenda dewan yang sudah di bamuskan sehingga bergeser kemarin ke tanggal 25 Juni” Ujarnya
Andri menegaskan proses berjalan mengacu pada tata tertib dan kode etik. Alurnya meliputi pengecekan kelengkapan laporan, pemanggilan dan klarifikasi kepada terlapor, upaya mediasi, hingga persidangan jika kesepakatan tidak tercapai, sebelum akhirnya diambil keputusan.
“Kalau alur sesuai dengan kode etik disitu sudah jelas ketika mulai dari pelaporan, kita periksa pelaporan lengkap atau tidak, setelah itu baru kami memanggil terlapor kami juga meklarifikasi dulu setelah itu proses mediasi, kalau tidak terproses mediasi baru ke persidangan
Setalah itu baru putusan” jelasnya
Ia menambahkan bahwa H. Hendang dinilai sangat kooperatif selama proses berlangsung. Keberadaan laporan ini juga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
“Saat ini kami baru mengklasifikasikan berkas. Rencananya pada Senin depan kami akan mengundang pihak pelapor. Selanjutnya, setelah menerima keterangan dari kedua belah pihak, kami juga akan memanggil Ketua PAN Kabupaten Cianjur, Hendi Mulyana, guna melengkapi keterangan dan memastikan proses berjalan transparan,” jelas Andri.
Badan Kehormatan menegaskan seluruh tahapan akan dilaksanakan secara objektif dan terbuka, serta mengedepankan prinsip keadilan agar tidak menimbulkan keraguan di mata publik. (****)














