Cianjur – Riak persoalan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. SDN Babakan Caringin 1, yang mendadak menjadi episentrum kegelisahan publik di protes orang tua murid.
Semula yang hanya bisik-bisik antara wali murid, kini menjadi gelombang protes terbuka yang terformalisasi dalam sebuah petisi resmi yang ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Karangtengah.
Peristiwa ini merupakan akumulasi panjang dari keresahan yang dipendam, lalu momentum disuarakan secara kolektif.Dalam dokumen petisi para wali murid melayangkan empat poin yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah, Irma Rismayanti.
Poin pertama soal relasi yang retak antara sekolah dan orang tua dan keputusan penggunaan dana kas wali murid untuk kebutuhan infrastruktur pembelian kabel dan lampu dinilai dilakukan tanpa adanya musyawarah.
Kedua, mencuat dugaan praktik pemaksaan pembelian seragam melalui pihak yang ditentukan Sekolah, dalam kerangka hukum pendidikan nasional, tidak boleh menjadikan kebutuhan siswa sebagai komoditas yang mengikat secara sepihak.
Ketiga, persoalan transparansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama bertahun-tahun serta akses informasi pengelolaan dana tersebut dilakukan secara tertutup rapat. Minimnya keterbukaan ini menciptakan kondisi yang berbahaya bagi keberlangsungan kepercayaan publik.
Keempat, tidak berperannya komite sekolah dalam fungsi pengawasan sekolah yang seharusnya menjadi mitra sekolah yang mbuat keputusan tanpa kontrol sosial.
Menurut Tias, salah satu wali murid, mengungkapkan kejanggalan yang ia temui dalam rapat klarifikasi yang digelar pihak sekolah. Ia menyoroti tidak pernah adanya forum resmi selama bertahun-tahun untuk membahas dana BOS secara terbuka. Alasan yang disampaikan—bahwa ada regulasi yang melarang rapat—justru memantik tanda tanya besar.
Lebih jauh, permintaan wali murid untuk melihat dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran BOS disebut ditolak dengan dalih
“rahasia negara”.
Lanjut Tias Pernyataan ini, jika benar adanya, menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dana BOS bukanlah entitas eksklusif, melainkan instrumen negara yang justru harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
“Kekecewaan ini mulai berubah menjadi desakan. Wali murid bahkan membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini langsung ke Dinas Pendidikan apabila tidak ada kejelasan dari pihak sekolah. Ini menandakan bahwa kepercayaan telah berada di titik kritis,” tegas Tias.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menyatakan di sela-sela HUT Damkar, Kamis (30/4/2026) bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk dengan serius.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang diambil akan bersifat komprehensif, melibatkan berbagai unsur, dan tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
Lebih dari sekadar kasus lokal, peristiwa ini mencerminkan problem sistemik yang kerap luput dari perhatian: lemahnya budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan. Padahal, dua prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun institusi yang kredibel dan berintegritas.
Kini, publik menanti—bukan sekadar klarifikasi, tetapi langkah nyata. Sebab ketika dunia pendidikan mulai kehilangan kepercayaan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sekolah, melainkan masa depan generasi yang sedang ditempa di dalamnya. (Yogi)













