CIANJUR – Sejumlah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kembali menyoroti kebijakan pemerintah desa yang dinilai janggal terkait adanya pemotongan sebesar Rp100 ribu dari dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap kali pencairan bantuan di Kantor Pos dan Giro Kabupaten Cianjur.
Kebijakan penyisihan dana tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dikenakan kepada seluruh 299 KPMpenerima bantuan. Pihak desa beralasan bahwa dana itu dikumpulkan untuk membantu warga yang sakit dan membutuhkan biaya perawatan. Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan warga mengenai dasar hukum, mekanisme, serta transparansi penghimpunan dana yang berasal dari bantuan sosial negara.
Instruksi Disampaikan Melalui Voice Note Kepala Desa
Instruksi mengenai penyisihan dana ini diduga disampaikan langsung oleh Kepala Desa Hendrik melalui voice note WhatsApp kepada para ketua RT. Dalam rekaman itu, ketua RT diminta menyampaikan kebijakan tersebut kepada para KPM agar dipahami sebagai bentuk solidaritas antarwarga dan tidak menimbulkan persepsi negatif.
Instruksi tersebut beredar pada Jumat, 28 November 2025, dan langsung mengundang reaksi warga.
Warga Tak Pernah Diajak Musyawarah
Sejumlah warga mengaku kebijakan ini berlangsung tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan resmi. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui tujuan jelas, dasar aturan, maupun pola penggunaan dana yang dipotong tersebut.
“Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi penjelasan resmi. Lama-lama warga geram karena merasa ada yang tidak beres,” ujarnya.
Warga lainnya juga mempertanyakan legalitas dan transparansi potongan tersebut, mengingat dana KPM adalah hak penuh penerima dan tidak boleh dikurangi tanpa persetujuan serta tanpa mekanisme yang jelas.
Potensi Menyerupai Pungutan Tidak Resmi
Meski pihak desa mengklaim pemotongan dilakukan untuk kepentingan sosial, warga menegaskan bahwa setiap penghimpunan dana yang bersumber dari bantuan pemerintah harus memiliki. dasar hukum yang jelas, persetujuan warga, transparansi pencatatan, serta pertanggungjawaban resmi.
Tanpa itu, kebijakan penyisihan dana bisa berpotensi dianggap sebagai pungutan liar (pungli) karena menyangkut hak penerima bantuan sosial yang seharusnya diterima utuh.
Desa Diminta Segera Memberi Klarifikasi Resmi
Masyarakat mendesak pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi terbuka, menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut, serta memastikan bahwa setiap pengelolaan dana terutama yang menyangkut hak KPM dilakukan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hendrik belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan. Sikap diam ini semakin memperkuat keresahan warga dan memunculkan berbagai dugaan.(**)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | nusacitra.com












