PURWAKARTA,– Satreskrim Polres Purwakarta menggerebek sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, yang digunakan untuk praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Hendra, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan praktik ini sudah berlangsung selama lima bulan dengan total keuntungan mencapai Rp69,6 juta. Modus dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Ketiga pelaku berinisial ID (44) sebagai penyuntik,HS (41)bpenyedia tabung sekaligus pemasar, dan UG (44) yang membantu distribusi. Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, dan capseal.
Para pelaku kini dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.(*)
Reporter | Rie’an | Editor | Redaksi | Website | nusacitra.com