Berawal Dari Video Tiktok Hingga Berujung Kematian

by -2 views
Breaking News

CIANJUR, – Polres Cianjur berhasil menangkap AS (45), ia merupakan kepala pengurus peternakan ayam yang membunuh IM (44), istri sirinya, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawabarat, Rabu (2/9/2026).

Kapolres Cianjur Alexander Yurikho Hadi, mengatakan bahwa saudara AS berhasil ditangkap pada hari Selasa, (1/9/2026) sekitar pukul 05:00 WIB di rumah yang dia yakini seorang guru spiritualnya yang berlokasi di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

“Awal mula dari kejadian ini yaitu dengan adanya Video Tiktok hingga akhirnya tersangka merasa cemburu dan marah hingga ingin menghabisi nyawa korban,” ucapnya.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipaku Cau, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Menurut polisi, AS sudah merencanakan pembunuhan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, setelah menerima dua video dari akun TikTok teman korban, keesokan harinya AS meminta sejumlah pegawai menggali lubang di belakang kamar mess peternakan yang kata nya buat septic Tank yang padahal ia persiapkan lubang itu untuk mengubur korban.

Ketika di cek ke lokasi, lubang tersebut memiliki panjang sekitar dua meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman sekitar satu meter.

Pada Minggu, (30/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, IM datang ke mess setelah AS memintanya memasak dan membersihkan tempat tersebut dan setelah korban menyelesaikan pekerjaannya AS menanyakan keberadaan IM pada Minggu sebelumnya dan menunjukkan dua video tersebut.

Dari pertanyaan itu mulai memicu pertengkaran antara keduanya, AS kemudian menampar korban menggunakan tangan kosong lalu IM melawan dengan mendorong tubuh AS, tersangka kemudian mengambil tongkat baseball berbahan kayu yang tergantung di dinding yang kemudia ia pukulkan kepada bagian depan, kanandan kiri kepala korban.

Kmudian AS melakukan tindakan lain untuk memastikan korban meninggal dunia yaitu dengan menutup jasad IM menggunakan karpet sebelum meninggalkan lokasi dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

AS sempat bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Jampang Tengah, Sukabumi, selama dua hari lamanya Petugas Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur baru berhasil menangkap AS pada Selasa pagi.

“Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan beberapa saksi, dan scientific investigation,” katanya.

AS langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, untuk hasil visum luar sementara menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban dan ditemukan juga luka pada bagian kepala, bibir, leher, lengan, tangan, dan punggung tangan korban.

Dokter juga menemukan lima luka terbuka pada kepala dengan tepi tidak rata yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Polisi beehasil amankan barang bukti berupa tongkat baseball berbahan kayu, karpet, selimut, pakaian korban, dan dua unit telepon seluler.

Penyidik juga menyita tas korban, sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, serta sejumlah kunci kamar mess.

Akibat dari perbuatannya, AS dikenakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Yogi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *