BPK RI: Pertanggungjawaban Dana Hibah BOP Kesetaraan Cianjur 2024 Tidak Sesuai Ketentuan

by -2 views
Breaking News

CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Realisasi Dana BOP Kesetaraan

Dalam LRA TA 2024, Pemkab Cianjur menyajikan realisasi belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan sebesar Rp121,9 miliar atau 98,67 persen dari anggaran. Dari jumlah tersebut, Rp66,53 miliar dialokasikan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai BOP Kesetaraan.

Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan sanggar kegiatan belajar untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal Paket A, B, dan C. Besaran dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Ketentuan

BPK menemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti memadai dengan total Rp71,5 juta pada dua PKBM di Cianjur, yaitu:

  • PKBM NF: Rp13 juta untuk pembelian dua unit AC split yang tidak dilaksanakan.
  • PKBM AF: Rp58,5 juta untuk pembelian dua PC dan lima laptop yang tidak sesuai bukti fisik.

Kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD masing-masing Rp13 juta dan Rp58,5 juta pada Mei 2025.

Data Peserta Didik Tidak Valid

Selain persoalan pertanggungjawaban, BPK juga menemukan permasalahan pada data peserta didik dalam aplikasi Dapodik.

  • 602 peserta didik terdaftar di lebih dari satu PKBM.
  • 26 pengaduan diterima Disdikpora terkait penyalahgunaan identitas peserta didik yang dimasukkan tanpa sepengetahuan mereka.

Praktik ini dilakukan oleh oknum PKBM untuk memperbesar jumlah peserta didik demi memperoleh dana BOP lebih besar.

Penyebab dan Dampak

BPK menilai permasalahan ini terjadi karena:

  • Kepala Disdikpora kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
  • Proses verifikasi data peserta didik di Dapodik tidak dilakukan secara memadai.

Akibatnya, realisasi belanja hibah BOP Kesetaraan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi tidak tepat sasaran.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Kepala Disdikpora agar:

  1. Lebih optimal dalam pembinaan penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah oleh PKBM penerima BOP Kesetaraan.
  2. Menyusun panduan pelaksanaan verifikasi data peserta didik sesuai regulasi, serta melaksanakan verifikasi secara konsisten. Dengan langkah ini, BPK menilai penyaluran BOP Kesetaraan ke depan dapat lebih akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar mendukung pendidikan nonformal bagi masyarakat.

📌 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *