CIANJUR — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 Kabupaten Cianjur memicu sorotan tajam terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dokumen TAPD menilai pola pendapatan daerah masih normatif dan belum memaksimalkan potensi kekayaan daerah, terutama dari BUMD yang dinilai masih menjadi beban fiskal.
Menurut isi KUA-PPAS, upaya yang dicantumkan untuk memperkuat pendapatan meliputi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), pelaksanaan Perda No.17/2023 tentang pajak dan retribusi daerah,
digitalisasi pajak, pemutakhiran objek pajak, serta koordinasi lintas pemerintahan. Namun para pengamat menilai langkah tersebut belum menyasar strategi konkret untuk menggali potensi PAD dari BUMD.
Kondisi keuangan BUMD memprihatinkan
Data laporan keuangan 2023 mempertegas kekhawatiran itu, Perumdam Tirta Mukti menerima penyertaan modal Rp6,8 miliar, tetapi laba bersih hanya Rp1,5 miliar.
BPR Cianjur Jabar tercatat saldo kas akhir tahun 2023 sebesar Rp1,9 miliar — jauh dari parameter kesehatan perbankan. LKM Ahlakul Karimah memiliki kas hanya Rp1 miliar, menggambarkan stagnasi.
PT Cianjur Sugih Mukti mencatat saldo kas dikurangi Rp3,8 miliar , memunculkan tanda tanya soal akuntabilitas.
Kondisi ini menjadi beban anggaran karena BUMD yang mendapatkan modal penyertaan belum mampu mendorong dividen atau kontribusi pajak signifikan bagi APBD.
Seruan tegas kepada pemda
Warga dan praktisi menilai Bupati sebagai pemegang saham utama perlu mengambil langkah tegas: menetapkan target kinerja BUMD, memperketat evaluasi, dan menerapkan tata kelola profesional. Tanpa itu, investasi yang diberikan akan menjadi beban fiskal dibandingkan sumber PAD.
Suara Mahasiswa — Aliansi BEM Cianjur
Koordinator Aliansi BEM Cianjur, Fauzi Rohmat, menilai pengelolaan BUMD selama ini menunjukkan lemahnya keberpihakan Pemda terhadap aset publik.
“BUMD itu bukan anak manja yang hanya diberi modal lalu dibiarkan tidur nyenyak. Mereka harus punya target yang jelas, transparan, dan terukur. Kalau kinerjanya buruk, harus ada sanksi atau arah evaluasi.”
Fauzi juga menekankan agar Pemda tidak hanya mengandalkan retorika digitalisasi dan pemenuhan normatif, namun perlu strategi nyata untuk menjadikan BUMD sebagai mesin penggerak PAD.
Dampak pada pelayanan publik
Sumber daya yang tersedot untuk menutup defisit atau membahayakan BUMD bermasalah berisiko mengurangi dana untuk program prioritas masyarakat — mulai infrastruktur lokal hingga program pemberdayaan.
Rekomendasi singkat
Para pengamat dan pelajar merekomendasikan langkah-langkah berikut, Audit kinerja dan keuangan BUMD secara independen. Penetapan target kinerja (KPI) dan mekanisme insentif.
Profesionalisasi manajemen (perekrutan direksi berbasis kompetensi). Optimalisasi potensi PAD melalui model bisnis BUMD yang jelas dan transparan.
Penutup
KUA-PPAS APBD tahun 2026 menjadi momentum untuk menata ulang peran BUMD. Jika tidak ada kebijakan tegas dan akuntabilitas yang ditingkatkan, beban fiskal dari BUMD bisa terus menghambat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Cianjur.(*)














