Digitalisasi Layanan Pertanahan di Cianjur: Harapan dan Tantangan

by -2 views
Breaking News

CIANJUR,- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan sistem peralihan hak atas tanah berbasis elektronikmulai 1 September 2025. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital yang digagas Kementerian ATR/BPN.

Perubahan Skema Pendaftaran

Dengan diberlakukannya sistem baru ini, proses pendaftaran hak atas tanah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya masyarakat menyerahkan berkas fisik ke BPN, kini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertanggung jawab penuh mengunggah dokumen ke aplikasi resmi.

BPN hanya bertugas melakukan verifikasi online dan memastikan data sesuai ketentuan. Jika lolos verifikasi, sertifikat elektronik dapat langsung dicetak.

Antusiasme dan Kekhawatiran PPAT

Meskipun sebagian besar PPAT menyambut baik program ini, tidak sedikit yang menaruh perhatian pada kesiapan teknis.

Salah satu PPAT di Cianjur,Pardiyanto, menyebutkan bahwa pihaknya siap dengan perangkat dan SDM. Namun, ia mengakui ada tantangan di lapangan, seperti stabilitas jaringan internet, kesalahan input data, hingga adaptasi staf yang masih terbiasa dengan sistem manual.

“Program ini bagus karena lebih cepat dan transparan. Tapi, tentu butuh waktu agar semua bisa menyesuaikan,” ujarnya.

Dampak bagi Masyarakat

Bagi masyarakat, digitalisasi ini diharapkan mempermudah layanan. Namun, sejumlah warga mengaku masih bingung dengan mekanisme baru, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem online.

“Kalau dulu tinggal ke kantor BPN bawa berkas, sekarang harus lewat PPAT. Kami berharap ada layanan bantuan agar masyarakat tidak kebingungan,” kata salah satu warga Cianjur yang tengah mengurus sertifikat warisan.

Perlu Sosialisasi dan Pendampingan

Penerapan sistem baru ini menuntut sosialisasi berkelanjutan. Wachyu Hidayat, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Cianjur, memastikan bahwa pihaknya bersama PPAT akan terus melakukan pendampingan.

“Kami tidak ingin masyarakat kesulitan. Setiap perubahan memang butuh penyesuaian, tapi ke depan sistem ini akan jauh lebih efisien,” jelasnya.

Menuju Era Digital Pertanahan

Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, penerapan peralihan hak tanah elektronik diyakini sebagai langkah maju menuju era digital pertanahan.

Dengan mekanisme baru ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Namun, kunci keberhasilan tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur, SDM, dan sosialisasi yang efektif.(*)

Reporter | rik | Editor | Redaksi | nusacitra.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *