CIANJUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur memanggil Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, beserta jajaran aparatur desa, terkait dugaan perlindungan dana desa anggaran 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah menunjukkan indikasi penyelewengan anggaran yang bersumber dari pos pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat.
Penyidik Dalami Aliran Dana
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan tengah mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa Saksi-saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Proses pemeriksaan yang kini tengah berjalan masih kami dalami. Untuk itu, guna kelancaran pengumpulan bukti, semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk memastikan sejauh mana dugaan kasus penyelewengan ini terjadi,” ujar AKP Tono, Senin sore (11/8/2025) di Mapolres Cianjur.
Nilai Kerugian Diduga Cukup Besar
Meski belum mengungkapkan kerugian besar negara, sumber internal menyebutkan jumlah yang cukup besar dan menjadi perhatian serius penyidik. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta memberdayakan masyarakat.
Citra Pengelolaan Dana Desa Kembali Tercoreng
Pengungkapan kasus ini menambah catatan buruk pengelolaan dana desa di Kabupaten Cianjur, yang sering disalahgunakan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya, kebutuhan dasar masyarakat kerap terbengkalai.
Polres Janji Transparan
Polres Cianjur menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau seluruh aparatur desa untuk mengelola anggaran sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.(*)
Wartawan | Deri / Rik | Penyunting | Redaksi | situs web | nusacitra.com












