Isu Penarikan Paksa Dan Intimidasi, Kuasa Hukum Finance Tegaskan Penyelesaian Aset Perusahaan, Nasabah Ngoceh Nunggak Lagi

by -26 views
Breaking News

CIANJUR, — Pihak kuasa hukum Leasing Finance bantah tudingan adanya penarikan paksa, intimidasi, maupun perampasan kendaraan dalam persoalan mobil. Kita menegaskan, kedatangan ke lokasi bertujuan melakukan klarifikasi serta mempertanyakan untuk pengamanan aset perusahaan, Selasa, (27/10/2026).

Menurut Reni Setiawati kuasa hukum, persoalan berawal ketika pembayaran angsuran kendaraan milik Rn mengalami kendala dalam pembayaran hingga akses pembayaran kendaraan tersebut akhirnya sekarang di blokir. Upaya penagihan melalui kolektor internal disebut telah dilakukan beberapa kali, namun belum membuahkan hasil penyelesaian.

Dalam penanganan kendaraan tersebut kemudian pihak perusahaan menyerahkan kepada bagian kolektor eksternal guna menelusuri keberadaan kendaraan. Saat ditemukan, posisi mobil tersebut saat dilakukan pengecekan di lokasi diketahui berada dalam penguasaan pihak lain yang bernama Jajang warga karangtengah bahkan saat di tanya Jajang yang mengaku ia tidak mengenal dengan atas nama yang tercatat di surat kendaraan sebagai pemilik kendaraan.Pihak ekasternal mengaku kemudian diarahkan kepada kuasa hukum bernama Asep untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Terkait status kendaraan, pihak eksternal menyebut terdapat perbedaan keterangan antara mobil yang disebut di titipkan dan informasi yang menyatakan kendaraan itu di jaminkan.

Pihak Eksternal Bais saat di wawancara, mengatakan, informasi atau ucapan mengenai dugaan penjaminan mobil untuk membantu penyelesaian persoalan anak bu RN ( nasabah) yang tersandung dalam kasus narkoba sebenarnya itu ucapan dari kuasa hukum yang bersangkutan. Namun, persoalan tersebut menjadi perdebatan karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai status kendaraan.

Masih ucapnya. mereka tidak bermaksud mencampuri persoalan pribadi saudara RN. ( nasabah) mereka hanya fokus menyelesaikan masalah kendaraan sesuai prosedur perusahaan.

“Intinya, kami fokus pada masalah mobil. Kami tidak mengungkit persoalan pribadi. Yang kami utamakan adalah pengamanan aset dan penyelesaian kewajiban angsuran saja.” ujarnya.

Dalam keterangannya. Ia juga membantah adanya penarikan paksa. Menurutnya, saat mendatangi lokasi, pihaknya hanya memastikan keberadaan kendaraan dan mengklarifikasi siapa yang menguasainya kendaraan saat ini.

Masalahnya kendaraan saat itu masih berada di lokasi dan kunci mobil masih dikuasai pihak pemegang unit. Mereka mengklaim tidak melakukan intimidasi ataupun perampasan.

Lebih lanjut, pihak eksternal menyatakan penyelesaian pembayaran perlu dilakukan terlebih dahulu kepada perusahaan pembiayaan sebelum proses pembayaran angsuran dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada pembicaraan mengenai kompensasi senilai Rp23 juta. Namun, menurut keterangannya, RN ( nasabah) menyampaikan keinginan untuk menebus kendaraan tersebut terlebih dahulu. Pihak eksternal menegaskan tetap guna mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme perusahaan dan berharap persoalan tidak berkembang menjadi polemik di luar pokok permasalahan. (Yogi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *