CIANJUR – Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur digeruduk sejumlah massa pada Selasa (16/12/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas kebijakan kenaikan tarif air yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kekecewaan mendalam lantaran hingga unjuk rasa berakhir, tidak satu pun pejabat Perumdam Tirta Mukti menemui atau menerima aspirasi para pendemo.
Kenaikan Tarif Dinilai Langgar Regulasi
Perwakilan Lembaga Pelaku Advokasi Masyarakat Kabupaten Cianjur, Akew, menegaskan bahwa kenaikan tarif air telah memberatkan pelanggan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertentangan dengan aturan yang seharusnya menjadi dasar operasional Perumdam.
“Kenaikan tarif PDAM harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Surat Keputusan Direktur Perumdam Tirta Mukti Nomor 900/Kep.13/Perumdam/2022 yang berlaku sejak Januari 2023. Namun faktanya, aturan tersebut justru dilanggar oleh Perumdam sendiri,” tegas Akew dalam orasinya.
Dituding Berlaku Tidak Adil dan Intimidatif
Selain mempersoalkan tarif, massa aksi juga menuding adanya praktik ketidakadilan dan perlakuan pilih kasih oleh Perumdam Tirta Mukti terhadap masyarakat. Mereka menyebut, dari aspek teknis pemasangan hingga pelayanan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik dan jelas merugikan masyarakat Cianjur. Bahkan kami merasa ada bentuk intimidasi yang dilakukan oleh BUMD kepada warga,” tambah Akew.
Empat Tuntutan Tegas Pendemo
Berdasarkan hasil temuan dan kajian yang dilakukan, lembaga advokasi tersebut menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Mendesak pemecatan Direktur Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Pelaksana Tugas (Plt), atau pihak mana pun yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Memecat oknum-oknum yang dinilai merugikan dan “menghisap” kepentingan rakyat Kabupaten Cianjur.
Membuka secara transparan dan mengaudit kerugian masyarakat, atau membubarkan BUMD jika dinilai tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan. Mengancam eskalasi aksi dan pelaporan ke lembaga penegak hukum negara apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa maupun tuntutan yang disampaikan oleh massa.
Situasi tersebut semakin memicu sorotan publik terhadap tata kelola BUMD air minum di Kabupaten Cianjur, khususnya menyangkut transparansi kebijakan dan perlindungan hak-hak pelanggan.
(dkh/Rik)












