Komisi A DPRD Cianjur Cekik BKPSDM dan Disdikpora soal Dua Kades Lolos PPPK Paruh Waktu

by -8 views
Breaking News

CIANJUR — Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mencecar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menyusul temuan dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Cianjur, Rabu (14/1/2026), berlangsung tegang. Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni, secara tegas mempertanyakan proses seleksi yang memungkinkan dua kades aktif mengikuti dan lolos seleksi aparatur sipil negara tersebut.

“Ini perlu penelusuran serius dengan mengedepankan aturan, bukan kebijakan-kebijakan lain,” tegas Isnaeni dalam forum RDP.

DPRD Tegaskan Penegakan Aturan

Isnaeni menegaskan, Komisi A tidak akan ragu mendorong penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran. Menurutnya, kasus ini sudah menjadi perhatian publik sehingga harus ditangani secara transparan dan akuntabel.

Politisi senior Partai Golongan Karya itu juga mengungkap adanya informasi lain yang tak kalah mengejutkan, yakni dugaan seorang pekerja bank di wilayah Sindangbarang yang disebut-sebut juga lolos seleksi PPPK.

“Apakah betul atau tidak, harus ditelusuri. Informasi sementara, yang bersangkutan terdaftar di data Dapodik dan disebut mengajar kelas 1 selama dua tahun. Tapi saya tidak percaya begitu saja, ini harus diklarifikasi ke bawah agar terang benderang,” ujarnya.

BKPSDM: Secara Administrasi Memenuhi Syarat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi.

“Secara administrasi, kedua kades tersebut memenuhi syarat. Ada surat keterangan aktif mengajar atau bekerja selama empat tahun dan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu,” kata Andi usai RDP.


Menunggu Sikap Kepala Desa Bersangkutan

Saat ditanya terkait sikap BKPSDM terhadap dua kades yang telah lolos seleksi—apakah akan diterima atau dibatalkan—Andi menegaskan pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh.

“Kami menunggu surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sebagai kepala desa. Kami tidak bisa memberhentikan secara sepihak, kami hanya menunggu pengunduran diri tersebut,” tandasnya.

Kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Komisi A DPRD Cianjur berkomitmen untuk mengawal proses klarifikasi hingga tuntas demi memastikan seleksi PPPK berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *