
CIANJUR – Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang, Didi Juandi, mendesak mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, agar segera mengembalikan dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 kepada para siswa yang berhak menerima.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengakuan bahwa dana PIP aspirasi Komisi X DPR RI tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp392,9 juta yang diperuntukan bagi 474 siswa/siswi tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya.
Dana Bantuan Tidak Boleh Ditahan.
Menurut Didi, dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tidak boleh ditahan, apalagi disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
“Dana PIP itu hak siswa. Jika memang tidak dibagikan kepada penerima manfaat, maka wajib segera dikembalikan tanpa alasan apa pun,” tegas Didi saat menggelar audiensi bersama orang tua murid yang turut dihadiri mantan kepala sekolah di aula SMA Negeri 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu,
FPP meminta agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan, terbuka, dan disaksikan langsung oleh pihak sekolah, orang tua siswa, serta instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jika tidak ada itikad baik, kami mendorong agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hak siswa dikorbankan,” tambahnya.
Pengembalian Dana Dalam waktu 15 hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Orang Tua Murid, Rizki Riki, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dalam audiensi, mantan kepala sekolah berjanji akan mengembalikan dana PIP tersebut dalam jangka waktu 15 hari kerja, terhitung dari hari dibuatnya surat pernyataan.
“Apabila dalam batas waktu yang telah disepakati dana tersebut tidak dikembalikan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rizki menegaskan, dalam perkara ini unsur pidana sudah sangat jelas.
“Dalam kasus ini, ranah korupsinya sudah terang. Dana PIP dalam bentuk apa pun tidak boleh diselewengkan karena peruntukannya khusus untuk penerima manfaat,” tegasnya.
Di hadapan orang tua murid dan Forum Peduli Pendidikan, Benny Ahmad Benyamin mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan dana PIP Aspirasi 2021. Ia menyatakan dana tersebut tidak masuk ke dalam aplikasi sebagaimana mestinya dan menyatakan kesiapan untuk segera mengembalikannya kepada para siswa penerima manfaat.
Ia menegaskan pengembalian akan dilakukan sesuai hasil kesepakatan bersama dalam audiensi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sindangbarang, karena menyangkut hak pendidikan siswa dan integritas pengelolaan bantuan negara di lingkungan sekolah. (red)













