CIANJUR — Aksi pencurian dengan kekerasan kembali mengguncang Kabupaten Cianjur. Seorang lansia berinisial TS (69), warga Kampung Tengah RT 02 RW 01, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, menjadi korban curas brutal di rumahnya sendiri.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban tengah berada di dalam kediamannya. Pelaku yang diketahui berinisial MIR (33), justru merupakan kerabat jauh korban, sehingga kedatangannya tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, hubungan keluarga itu justru dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Korban diserang secara tiba-tiba. Mata korban ditutup, leher dicekik, tangan diikat, bahkan sempat diseret. Akibat kejadian tersebut, TS mengalami luka di kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, nyeri di tangan, serta memar di pinggang kiri.
Kapolres Cianjur, AKBP DR. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengungkapkan bahwa pelaku berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukanagara.
“Pelaku diduga sudah mengetahui kebiasaan korban yang menyimpan harta benda di dalam rumah. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban tidak menaruh curiga,” ujar Kapolres.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas, berlian, serta uang tunai, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp126,2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda dan dianjurkan memanfaatkan layanan perbankan demi keamanan. Sementara korban akan mendapatkan pendampingan serta trauma healing sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara.(*)
Reporter | Deri | Editor | Redaksi | Nusacitra.com












